Pendidikan karakter menjadi fokus utama dunia pendidikan di Indonesia, khususnya pada penanaman karakter yang memuat nilai-nilai keagamaan dan nilai- nilai pancasila, seperti yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 6 ayat 1 point a dan b menyebutkan bahwa pemfokusan Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar mengacu pada dua hal, pertamamempersiapkan peserta didik agar menjadi warga negara yang beriman dan memiliki takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedua menanamkan karakterpancasila pada peserta didik sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Pemfokusan pada standar kompetensi lulusan ini diharapkan mampu menciptakan pelajar pancasila, sehingga nantinya peserta didik mampu menjadi individu yang dapat bertanggung jawab, memiliki kompetensi, serta bisa memberikan dampak baik baik negaranya. Standar kompetensi lulusan ini disesuaikan dengan harapan pendidikan nasional Indonesia, yaitu untuk mengembangkan dan membentuk watak serta karakter bangsa. Berbicara mengenai karakter bangsa, di era modren saat ini nilai moral dan karakter baik dalam diri generasi muda mulai memudar, akan sangat disayangkan apabila karakter dan nilai-nilai moral tersebut luntur. Karena pengaruh teknologi banyak sekali peserta didik yang menjadi individualis dan tidak memperdulikan lingkungan sekitarnya. 1 Kemerosotan moral dan karakter bangsa bisa dicegah dengan memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia yang harus lebih menekankan pada penanaman karakter kebangsaan. Dalam menyikapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Nadiem Makarim mengeluar kebijakan merdeka belajar yang tertuang dalam Kurikulum Merdeka, kebijakan ini diharapkan mampu untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi khususnya pada kemerosotan moral dan karakter bangsa. Dalam laman website Kemendikbud dikemukakan bahwa: "Kebijakan merdeka belajar merupkan suatu kebijakan yang dirancang sedemikian rupa guna mewujudkan cita-cita pendidikan Indonesia yang mengharapkan terciptanya pendidikan yang berkualitas tinggi bagi seluruh warga negara Indonesia.
Fokus dari kebijakan merdeka belajar difokuskan pada penanaman pemahaman budaya dan karakter bangsa, yang menekankan pada penanaman kesadaran bahwa melestarikannilai-nilai luhur budaya bangsa merupakan tindakan yang patut untuk terus dilaksanakan". Kebijakan merdeka belajar ini telah diatur sedemikian rupa dalam Kurikulum Merdeka. Kurikulum merdeka itu sendiri merupakan kurikulum baru yang diharapkan dapat menyempurnakan pendidikan di Indonesia. Pelaksanaan Kurikulum Merdeka merupakan suatu representasi dari visi reformasi pendidikan di Indonesia. Hadirnya Kurikulum Merdeka menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Dalam Kurikulum Merdeka, siswa tidak hanya dibentuk menjadi cerdas.
Namun, juga berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila atau yang disebut sebagai wujud Profil Pelajar Pancasila.: "Pelajar Pancasila merupakan suatu wujud dari pelajar Indonesia yang merupakan pelajar sepanjang masa hidupnya, yang memiliki kemampuan secara global serta memiliki sikap yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, yang memiliki enak dimensi utama: 1. beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, 2. Berkebinekaan global, 3. Bergotong royong, 4. Mandiri, 5. Bernalar kritis, 6. Kreatif".
Keenam ciri-ciri Profil Pelajar Pancasila tersebut harus mampu diwujudkan agar setiap peserta didik bisa menjadi pelajar yang memiliki karakter dan berprilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pendidikan karakter itu sendiri dapat dimasukkan ke dalam kurikulum setiap mata pelajaran.
Dalam setiap mata pelajaran, materi terkait karakter pancasila perlu dikembangkan, diperjelas, dan diajarkan secara kontekstual. Usaha dalam perwujudan penanaman nilai-nilai Pancasila harus mampu diterapkan melalui semua proses pelaksanaan pembelajaran. Salah satu mata pelajaran yang mendukung penanaman nilai-nilai pancasila adalah mata pelajaran pendidikan agama islam dan budi pekerti. Pendidikan agama islam dan budi ekerti merupakan suatu mata pelajaran yang diterapkan dipersekolahan sebagai upaya yang disengaja untuk mewujudkan peserta didik yang mampu memahami, memiliki keyakinan, menghayati, serta mampu untuk menerapkan pembelajaran agama islam dalam segala aktifitas pembelajar didalamnya.
Di dalam peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan menjelaskan bahwa pendidikan agama dimaksudkan sebagai pendidikan yang dapat memberikan pengetahuan, membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik sehingga dapat mengamalkan ajaran agamanya. Sejalan dengan hal tersbeut berdasarkan penjelasan yang terdapat pada platfrom Merdeka Mengajar dijelaskan bahwa mata pelajaran pendidikan agama islam dan budi pekerti harus mampu membawa peserta didik pada 4 hal, yaitu : (1) Selalu berusaha berbuat kebaikan, (2) Menjunjung sikap toleransi, (3) Berakhlak mulia, dan (4) Memiliki rasa sayang terhadap seluruh alam semesta. Sejalan dengan penjelasan tersebut bahwa pendidikan agama islam dan budi pekerti bukan hanya sekedar mengajarkan mengenai materi atau konsep pembelajaran saja, namun juga meningkakan penghayatan serta pengalaman dalam kehidupan sehari- hari.
Pada saat pembelajaran pendidikan agama islam dan budi pekerti, sebelum dan sesudah melakukan pembelajaran peserta didik berdoa bersama, membaca asmaul husna sebelum pembelajaran, membaca surat-surat pendek sebelum pembelajaran. Banyak juga peserta didik yang menunjukkan sikap ramah, sopan, dan santun. Peserta didik juga menunjukkan akhlak kepada alam yang terlihat dari kondisi kelas dan lingkungan sekolah yang bersih, asri, dan nyaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H