Lihat ke Halaman Asli

Tarjum Sahmad

Sambil bekerja, menekuni dunia marketing dan jalani hoby menulis.

Upah Buruh Naik Sih, tapi Harga Kebutuhan Pokok Juga Naik

Diperbarui: 11 Desember 2019   17:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Dokpri

Kenaikan tinggi upah buruh selama ini selalu digaungkan untuk "meningkatkan kesejahteraan buruh". Pertanyaannya, benarkah dengan upah buruh naik tinggi, kesejahteraan buruh otomatis meningkat?

Bukankah ketika kenaikan upah bahkan belum sempat dinikmati buruh (awal Februari), awal tahun harga-harga kebutuhan pokok sudah naik duluan?!

Dalam sebuah pertemuan antara manajemen dengan buruh garmen, seorang top manajemen perusahaan garmen bilang, "Tahukah Anda, yang mendapatkan keuntungan dengan kenaikan upah pekerja garmen sebenarnya adalah para pengusaha non-garmen yang memasarkan produk-produk kebutuhan pekerja garmen yang menaikan harga produknya ketika upah pekerja garmen naik!"

Tapi, kalau dipikir-pikir, ada benarnya juga sih pernyataan petinggi perusahaan garmen ini. Artinya ada beberapa perusahaan di luar perusahaan garmen yang secara tak langsung diuntungkan dengan kenaikan tinggi upah buruh garmen tersebut. 

Karena biasanya, ketika upah naik, keinginan (bukan kebutuhan) pekerja juga meningkat bahkan melebihi besarnya upah, salah satunya misal kredit motor, elektronik atau perabotan rumah, dan lainnya yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok.

Ketika upah buruh naik, tidak serta-merta kesejahteraan buruh naik, karena sejatinya nilai uang dari upahnya turun jika dibandingkan dengan kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya.

Kebijakan pemerintah juga tak jarang menambah beban pengeluaran para buruh dengan menaikkan tarif dasar listrik, BBM, PDAM, tarif tol, dan lain-lain. Jadi kenaikan upah buruh itu hanya angkanya saja, karena sebenarnya nilainya tetap bahkan turun.

Jadi, masalah upah buruh padat karya ini bukan semata urusan pengusaha dan buruh, tapi tugas pemerintah sebagai pembuat kebijakan, pengatur, dan pengandali harga-harga kebutuhan pokok.

Artinya kalau upah buruh naik, tapi harga kebutuhan pokok naik bahkan lebih tinggi dari kenaikan upah, maka buruh tak menikmati kenaikan upahnya. Buruh baru bisa menikmati kenaikan upahnya jika kenaikan harga kebutuhan pokok dibawah kenaikan upah.

Jangan biarkan pengusaha dan buruh saling berhadapan seperti musuh yang saling berlawanan, karena sejatinya pengusaha dan buruh adalah mitra kerja yang seharusnya bekerjasama dan saling mendukung satu sama lain untuk kesejahteraan bersama.

Pemerintah harus membuat aturan yang jelas dan adil agar tidak merugikan salah satu pihak dan membuat hubungan kemitraan antara pengusaha dan buruh tidak harmonis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline