Lihat ke Halaman Asli

Kemenlu RI tidak Menggunakan Jasa Penerjemah Freelance Lagi

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Tahun 2014 ini, Kemenlu RI atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tidak lagi menggunakan jasa penerjemah freelance atau juga yang dikenal dengan jasa penerjemah lepas.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Hadi sebagai Pelaksana Harian Eropa Tengah dan Timur Kementerian Republik Indonesia di Jatinangor-Sumedang, Jawa Barat pada hari Rabu, 10 Desember 2014, bahwa,

“Pesan yang disampaikan itu, sensistif dan bersifat rahasia. Di periode 2014 ini jasa penerjemah dari independen atau freelance sudah tidak kami gunakan.”


Menurut Ibnu Hadi, pihak Kemenlu RI menggunakan secara optimal para diplomat yang sebelumnya telah ada untuk digunakan sebagai tenaga penerjemah bahasa. Lihat, Pelatihan Penerjemah Resmi Republik Indonesia Angkatan Pertama.

Ketentuan jasa penerjemah freelance atau penerjemah bahasa lepas tidak dipakai lagi oleh Kementerian Luar Negeri RI lagi dikarenakan mengingat tingginya tingkat rahasia dalam hubungan diplomatik internasional. Dengan adanya keputusan ini maka Kemenlu RI mengharapkan kesalahan dalam menanggapi rencana strategis tidak ada, khususnya rencana-rencana strategis yang dijalin oleh Bangsa Indonesia dengan komunitas internasional atau dengan negara-negara lainnya.

Ibnu Hadi juga menjelaskan bahwa berapa jumlah diplomat yang akan digunakan sebagai tenaga penerjemah bahasa masih dalam proses. Hal ini disebabkan karena setiap pertemuan yang berlangsung sifatnya strategis. Kemenlu RI tidak ingin salah mengartikan, karena itulah pihak Kemenlu menggunakan para diplomat dari kementerian atau dari pihak internalnya sendiri.

Disebutkan pula bahwa pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam menjalin kerja sama dengan negara-negara luar lainnya, karena itulah Kementerian Luar Negeri sangat membutuhkan para tenaga ahli agar hubungan yang ada dapat terjalin dengan baik.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan kinerja para diplomat yang sekaligus sebagai tenaga penerjemah dapat dimaksimalkan sebagai jembatan komunikasi strategis dalam memahami kepentingan kebijakan dan politik.

---

Berita lain saat penerjemah hadir dalam acara-acara penting:


Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline