Lihat ke Halaman Asli

Riza Finnie

Freelance Content Writer

5 Hal Wajib yang Harus Disiapkan Sebelum Menikah

Diperbarui: 9 Oktober 2022   07:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

Pernikahan merupakan hal sakral dalam kehidupan manusia. Bersatunya dua insan sekaligus dua keluarga membuat acara pernikahan harus dipikirkan matang-matang. 

Tidak cuma asal menikah, pernikahan tentunya memiliki banyak persiapan, lho! Persiapan yang banyak dan ribet ini seringkali membuat kita menjadi pusing.

 Nah, buat kamu yang mau menikah, mimin sudah merangkum 5 hal wajib yang harus disiapkan sebelum menikah. Apa sajakah itu?

1. Dokumen Administrasi

Sebelum menyiapkan undangan, souvenir, dan hal-hal lainnya, sebaiknya kamu mengurus dokumen administrasi menikah terlebih dahulu. Dokumen administrasi digunakan dalam melakukan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) supaya pernikahanmu dengan doi menjadi sah di mata hukum.

Dokumen-dokumen tersebut diantaranya:

  •  Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
  • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Wah, banyak banget ya! Yups, memang dokumen administrasinya banyak sekali.

2. Jumlah Tamu Undangan 

Tamu undangan juga perlu dihitung supaya kamu bisa mengira-ngira berapa banyak makanan dan souvenir yang harus disiapkan. Semakin banyak undangan, semakin besar pula anggaran yang harus disiapkan.

Sebaiknya, kamu mulai membuat daftar saudara, teman, dan kerabat yang harus diundang. Sesuaikan dengan budget kamu ya!

3. Lokasi Pernikahan

Lokasi pernikahan juga menjadi hal yang harus dipikirkan matang-matang. Apakah kamu mau menikah di rumah atau menyewa tempat. Usahakan kamu sudah booking jauh-jauh hari untuk meminimalisir tempat itu sudah dipesan pasangan lain.

Apabila budget kamu terbatas, menikah di rumah bisa menjadi pilihan yang tepat.

4. Dekorasi Pernikahan

Banyak tema pernikahan yang bisa jadi referensi untuk kamu gunakan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline