Lihat ke Halaman Asli

Tarisah

Mahasiswa Pamulang

Prosedur Untuk Mendaftar merek Dagang atau Hak Paten agar Mendapatkan Perlindungan Hukum

Diperbarui: 29 Desember 2024   13:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Trademark Or Patent (Sumber: Freepik)

Pengertian Merek Dagang dan Hak Paten

Merek dagang dan hak paten adalah dua bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik ide, produk, atau layanan agar tidak dapat digunakan tanpa izin oleh pihak lain. Merek dagang melindungi identitas bisnis, seperti logo atau nama merek, sementara hak paten memberikan hak eksklusif atas penemuan atau inovasi tertentu.

Prosedur Pendaftaran Merek Dagang

  1. Penelusuran Merek Dagang:Sebelum mendaftarkan merek dagang, lakukan penelusuran di database resmi untuk memastikan merek yang akan didaftarkan belum digunakan oleh pihak lain.

  2. Pengajuan Permohonan:Siapkan dokumen seperti identitas pemohon, logo merek, dan deskripsi produk atau layanan yang terkait. Kemudian, ajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

  3. Proses Pemeriksaan:DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif. Proses ini melibatkan verifikasi kelengkapan dokumen dan pemeriksaan apakah merek tersebut memenuhi syarat pendaftaran.

  4. Pengumuman Publik:Jika lolos pemeriksaan, merek dagang akan diumumkan kepada publik selama periode tertentu untuk memberi kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan.

  5. Sertifikat Merek Dagang:Jika tidak ada keberatan, sertifikat merek dagang akan diterbitkan sebagai bukti perlindungan hukum.

Prosedur Pendaftaran Hak Paten

  1. Penyusunan Dokumen:Siapkan dokumen berupa deskripsi penemuan, gambar teknis, dan klaim yang menjelaskan keunikan serta fungsi penemuan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline