Lihat ke Halaman Asli

Tarisa Amelia Putri

Universitas Airlangga

Yang Naik Tak Selalu Baik: Rapor Merah Korupsi

Diperbarui: 21 Juni 2022   13:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustration by Freepik

Pemberitaan mengenai korupsi di Indonesia memang tidak pernah kehabisan topik. Beragam motif korupsi yang muncul dipermukaan selalu berhasil memantik suasana geram dari masyarakat. 

Mulai dari suap menyuap, pemerasan, penggelapan anggaran, gratifikasi, benturan kepentingan, hingga yang terbaru adalah manipulasi saham. Belum lagi motif-motif lain yang tidak pernah terungkap oleh media. 

Dalam beberapa kasus, upaya penindakannya seolah-olah terkesan seadanya saja, tak ada keseriusan yang berarti untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut atau bahkan memang sengaja tidak diusut tuntas hanya karena diboncengi kepentingan pihak tertentu.

Melihat dari Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi tahun 2021 yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), ditemukan sebanyak 533 kasus korupsi sepanjang tahun 2021 dengan 484 kasus baru atau sekitar 90,8%. 

Nilai ini meningkat dari tahun sebelumnya, yang mana ada sebanyak 444 kasus yang ditemukan ICW pada tahun 2020 dengan 374 kasus baru atau sekitar 84,2%.

Dalam laporan itu juga, ICW menilai bahwa kinerja penindakan kasus korupsi sepajang tahun 2021 oleh Aparat Penegak Hukum (APH) mendapatkan nilai D dengan poin 24% saja atau bisa dikatakan buruk.

Sektor yang menjadi langganan korupsi sejak tahun 2015 adalah anggaran dana desa. Bahkan korupsi dana desa ini menjadi kasus yang paling banyak terjadi daripada sektor lainnya. 

Angkanya mencapai 129 kasus dengan 172 orang tersangka yang ditemukan oleh ICW pada tahun 2020. Kemudian, meningkat lagi di tahun 2021 dengan kasus yang ditemukan sebanyak 154 dengan 245 tersangka. 

Dana desa memang sesuatu yang sangat menggiurkan dan strategis bagi para pegiat korupsi karena ranah wilayahnya kecil dan kurang ketatnya pengawasan. Jadi, korupsi terkait dana desa ini mudah luput dari penindakan.Apalagi anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk desa tergolong besar, bahkan mencapai Rp68 Triliun di tahun 2022 ini.

Tentunya pemerintah harus melakukan antisipasi secara ekstra agar kasus korupsi dana desa ini tidak kembali mengalami kenaikan di tahun 2022. Mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk tujuan pembangunan infrastruktur dan kemajuan desa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline