Kesejahteraan ekonomi merupakan tujuan setiap negara, oleh karena itu ekonomi yang baik dan kuat harus terus dijaga dan ditingkatkan agar dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi.
apabila pertumbuhan ekonomi baik maka tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat, dan dengan peningkatan pendapatan yang terjadi masyarakat akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengab lebih baik sehingga dapat terjadi kesejahteraan ekonomi.
Pada tahun 2020 adanya penyebaran pandemi covid-19, dimana hal ini menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 sebesar -2,07 persen. Hal ini menyebabkan perekonomian Indonesia pada tahun 2020 mengalami deflasi atau penurunan drastis karena perkembangan ekonomi di Indonesia mengalami pergerakan yang kurang stabil.
Kontraksi tersebut disebabkan adanya lockdown, sehingga tingkat konsumsi menurun, segala macam aktivitas pekerjaan masyarakat baik formal maupun non formal juga mengalami hal yang sama yaitu non aktif dan sebagian masyarakat kehilangan pekerjaan(PHK) dan meningkatnya tingkat pengangguran sehingga terjadinya penurunan perekonomian.
Oleh karena itu Pemerintah melakukan kebijakan fiskal agar dapat mengurangi dampak negatif pada perekonomian Indonesia yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Selain itu, kebijakan ini bertujuan agar menggerakkan kembali usaha para pelaku usaha termasuk UMKM. Kebijakan fiskal mempunyai 3 stimulus sebagai pergerakan perubahan yaitu :
1. Percepatan belanja Pemerintah dengan tujuan agar dapat adaptasi dengan kebiasaan yang baru secara bertahap, menyelesaikan permasalahan yang terjadi pasca pandemi, dan penguatan reformasi untuk keluar dari middle income trap.
2. Relaksasi pajak penghasilan dimana pemerintah meringankan besaran pajak dengan menanggung pajak penghasilan Pasal 21, pembebasan impor pajak penghasilan yang terdapat pada Pasal 22, pengurangan pajak penghasilan Pasal 25, dan pengembalian PPN dipercepat.
3. Pemulihan ekonomi nasional dengan melaksanakan kebijakan Keuangan Negara melalui relaksasi APBN, dengan mempersiapkan defisit yang dapat melampaui 3 persen dengan tujuan tahun 2023 akan kembali seperti semua ke level maksimal 3 persen.
Salah satu kebijakan pemerintah dalam mengatasi permasalah yang terjadi akibat pandemi covid-19 yaitu dengan program kartu prakerja untuk meningkatkan skilling, upskilling, reskilling SDM, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, dan yang pastinya mengurangi pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan.Program kartu prakerja ini di mulai pada tahun 2020 dan akan berlanjut di tahun 2023 dengan skema normal yang memberikan bantuan pelatihan yang lebih besar.
Seperti pada tujuan utama nya yaitu meningkatkan skill SDM, program ini menyediakan berbagai pelatihan dalam menunjang meningkatkan skill sehingga masyarakat bisa memilih pelatihan yang diminati sesuai dengan skill masing-masing. Dalam menghadapi bonus demografi, produktivitas tenaga kerja Indonesia harus terus ditingkatkan. Untuk itu Program Kartu Prakerja diluncurkan oleh Pemerintah supaya dapat memberikan peluang dan harapan bagi seluruh masyarakat khususnya bagi anak-anak muda di Indonesia, agar mau berubah, bangkit, dan meningkatkan kemampuannya hingga menjadi SDM yang kompeten, produktivitas tinggi dan berdaya saing.
Untuk meningkatkan kesejahteraan maka diperlukan pertumbuhan ekonomi yang baik, dan hal itu membutuhkan sumber daya manusia yang multi skill, yang hanya bisa dicapai dengan pembelajaran terus-menerus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H