Ibarat lembayung menyambut pagi dengan penuh semangat, harapan dan suka cita. Seperti itulah yangdirasakan masyarakat muslim Indonesia kala menyambut bulan suci Ramadhan. Akantetapi perasaan suka cita itu berbalut kekawatiran terhadap kenaikan sejumlahharga bahan pokok. Mengapa hal demikian seolah menjadi fonomena rutin? Danbagaimana langkah Pemerintah mensiasati persoalan tersebut?
Seluruh umat Muslim di belahan muka bumi melaksanakan kewajiban Rukun Islam yaitu berpuasa di bulan suci Ramadhan 1437 Hijriyah yang jatuh pada bulan Juni tahun 2016. Momen ini dianggap oleh kaum Muslim sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas keimanan. Berpuasa selama satu bulan penuh merupakan tutuntutan bagi setiap kaum Muslim untuk senantiasa menahan segala hawa nafsu duniawi dan lebih mengutamakan Ibadah.
Sama halnya dengan bangsa Muslim lainnya, MuslimIndonesia melaksanakan puasa penuh tanpa makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam sepanjang bulanRamadhan. Akan tetapi tradisi menyambut Ramadhan di Indonesia berbeda denganMuslim lainnya di luar negeri. Salah satunya yaitu, tradisi ziarah kubur atau syukuran jelang Ramadhan. Tradisi ini terjadi sebagai akibat dari proses akulturasi antara kebuyaan lokal dengan masuknya kebudayaan Islam masa lampau.
Ada fenomena menarik yang terjadi di Indonesia tatkala menyambut bulan suci Ramadhan yaitu, meningkatnya pola konsumsi masyarakat terutama penganan bahan makanan. Seiring dengan makin meningkatnya permintaan masyarakat akan bahan makanan, sebagian oknum mengambil kesempatan ini untuk mengambil keuntungan. Hal ini sejalan dengan prinsip Ekonomi Kapitalis yang didengunggkan oleh tokoh Ekonomi dunia semisal Adam Smith yang berbunyi “Modal yang sekecil-kecilnya untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya”. Dengan begitu, praktek Kartel merebak di hampir sebagian besar pasar tanah air. Barang yang ditawarkan pasar sengaja dikurangi atau dengan kata lain ditimbun guna memicu kenaikan harga. Hal seperti ini sudah bukan hal baru di negeri ini, yang mana regulasi Pemerintah tidak mampu mengimbangi kekisruhan pasar akibat monopoli oleh segelintir orang. Upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dianggap mubazir yaitu, melalui pasar murah. Dari tahun ke tahun upaya Pemerintah selalu demikian tidak ada solusi kongkrit.
Negara tetangga Malaysia lebih responsif menyikapi persoalan demikian. Langkah Pemerintah Malaysia mengultimatum para pedagang pasar untuk tidak menaikkan harga seenaknya. Apabila ditemukan hal demikian, maka yang bersangkutan tak tanggung-tanggung akan dicabut izin berjualannya. Ketegasan Perintah Malaysia patut dicontoh oleh Pemerintah kita. Pemerintah harus dituntut untuk menggambil keputusan yang lebih tegas dan keras demi untuk kepentingan umum. Perlindungan konsumen hanya jadi isapan jempol belaka di negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H