Oleh : Tarmidinsyah Abubakar
Pada hakikatnya jabatan-jabatan baik dalam pemerintahan, jabatan dalam organisasi bermasyarakat termasuk jabatan yang terkecil seperti kepala desa, kepala dusun, kepala lorong, ketua komplek perumahan pada hakikatnya adalah pelayan rakyat.
Demikian pula jabatan yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, pilkada dan pilpres, seperti jabatan bupati, gubernur dan presiden dan anggota DPRK, DPR Provinsi, DPR RI, DPD RI mereka semua adalah pelayan rakyat.
Dasar kelahiran mereka adalah sebagai suatu kesepakatan sejumlah anggota, sejumlah anggota komunitas dan sejumlah warga negara untuk suatu negara.
Apalagi dalam sistem kepemimpinan partai politik yang bertujuan untuk mencapai kedaulatan rakyat. Jika ada partai politik yang dipimpin secara otoritarian atau top down maka sesungguhnya partai politik tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kontestan politik di negara yang konstitusinya menganut sistem demokrasi sebagaimana Republik Indonesia.
Demikian pula jika kita menemukan seorang pemimpin atau pelayan rakyat yang berhadapan dengan rakyat dan masalahnya sebenarnya mereka harus dijatuhkan, karena pada dasarnya mareka tidak memahami menjadi pemimpin di alam demokrasi. Apakah presiden, gubernur, bupati, walikota, juga kepala desa atau bahkan kepala komplek perumahan yang sistem pemilihannya secara langsung.
Meski mereka disebut sebagai pemimpin tetapi pada dasarnya kelahiran mereka berbeda dengan kelahiran seorang raja, sultan maupun nabi dalam kepemimpinan rakyat.
Oleh karena itu sistem demokrasi dikenal juga sebagai sistem kepemimpinan dari rakyat untuk rakyat. Kandungan lahirnya seorang pemimpin dari sistem demokrasi tidak bisa memimpin sebagaimana seorang raja dalam kekuasaan politiknnya.
Dia juga tidak bisa sebagaimana kepemimpinan perompak atau mafia yang bisa memerintah dan memposisikan dirinya sebagai pembuat perintah sesukanya jika tidak karena musyawarah anggotanya.
Kekuasaan dalam sistem demokrasi berbeda jauh dengan sistem kepemimpinan otoriter yang dikenal oleh masyarakat Indonesia dalam waktu yang begitu lama, baik dalam sistem penjajahan asing maupun sistem kepemimpinan oleh anak bangsa sendiri sejak Indonesia merdeka.
Maka dalam memimpin mereka yang dipilih langsung oleh rakyat tersebut tidak boleh melakukan perintah kepada anggotanya sebagaimana komandan terhadap anak buahnya.