Oleh : Tarmidinsyah Abubakar
Disebuah pulau yang merupakan negara bagian, hidup sepuluh orang warga negara mandiri dari latar berbeda, baik agama, kebangsaan dan asal usul serta budaya.
Karena itu mereka memiliki visi dan misi berbeda dengan pola politik dengan ilmu politik menengah kebawah.
Dalam arti kata, politik mereka yang masih dihiasi propaganda, sentimen, egosentris, dan berbagai emosi yang menyalupi pemikiran politiknya.
Kedudukan pulau itu dibawah distrik kepulauan lain yang daratannya lebih besar sebagaimana pulau Weh atau pulau Aceh yang dalam pulau sumatera.
Kebetulan diantara mereka ada yang berpikir dalam idealisme yang menghargai hak-hak hidup mereka.
Tetapi yang sembilan orang lainnya terdiri dari penganut berbagai mashab, ada yang berpikir dominan dalam agama, ada yang dominan sebagai nasionalisme, ada yang dominan kedaerahan.
Ada juga yang berpikir dalam konsep ekonomi dan menganggap semua urusan adalah uang. Berikutnya ada yang berpikir dalam primordialis sempit bahwa yang utama kepentingan mereka dipulau. Terus ada yang berpikir asal-usul mereka lebih utama diantara berbagai faktor.
Nah, dengan sistem politik demokrasi yang berlaku umum, maka yang mendapat firnah dan mengalami sebagai korban yang satu orang yang idealis dan rakyat warga yang berpikir, maka kemudian di negara bagian itu berlaku sistem hidup baru sebagaimana diterangkan dibawah ini.
Ketentuan hukum yang berlaku pada pemerintahan di pulau atau negara bagian itu adalah :
1. Hukuman berlaku hukum gantung, Korupsi, pengkhianat konstitusi, kejahatan yang merugikan warga lain.