Lihat ke Halaman Asli

Tarmidinsyah Abubakar

Direktur Konsultan Bisnis dan Politik

Aceh Merdeka Aceh yang Demokratis

Diperbarui: 3 Januari 2024   08:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber jurnal (ajjn)


Oleh : Tarmidinsyah Abubakar (godfathers)

Siapa sih orang Aceh yang tidak mendambakan kemerdekaan rakyat Aceh, mandiri sebagaimana semangat hidup dimasa kejayaannya dimasa lalu? Hanya saja masa dulu sistem kepemimpinan masih dalam orientasi kerajaan yang dapat ditentukan kehidupan masyarakat oleh seseorang, sementara kemerdekaan rakyat saat ini ditentukan dengan sistem hidup dan kepemimpinan yang demokratis.

Kalau ditanya pada setiap orang Aceh dengan tingkat pemahamannya tentang negara dan bangsa sebahagian besar mereka menginginkan rakyat Aceh Merdeka. Justru orang yang tidak menginginkan kemerdekaannya adalah orang yang tidak normal dan tidak memahami hidupnya serta tidak memahami hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bila dalam Indonesia masyarakat Aceh merasa kehidupan sudah merdeka maka kurang normal juga berharap merdeka dalam batasan wilayah Aceh yang belum tentu menjanjikan bahwa pemimpinnya bisa memerdekakan warganya dalam mereka memimpin.

Karena semua itu akan bergantung pada kemampuan pemimpin memahami dan keseriusan mengimplementasikan semangat hidup demokratis dalam membuat keputusan untuk masyarakatnya.

Memahami demokrasi secara benar maknanya masyarakat memahami kehidupan yang setara lahir dan bathin sebagaimana dasar manusia dilahirkan yang telanjang, dan mereka hanya berubah dengan perbuatan atau prilakunya yang baik dalam hidupnya dan banyak membuat kebaikan kepada manusia lainnya. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam bahwa yang terbesar diantara kalian adalah yang paling besar melayani.

Maka ada yang kikir, ada yang egois, ada yang arogan, ada lain-lain dalam kehidupannya. Hak azasi dilindungi diseluruh dunia sebagai indikator setiap orang dihargai oleh institusinya.

Dalam bernegara juga ditegaskan dalam preambul pembukaan UUD 1945, yang berbunyi ; Bahwa penjajahan dimuka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan keadilan dan pri kemanusiaan.

Negara Republik Indonesia adalah negara merdeka dari penjajahan di muka bumi ini, maka kehidupan rakyat dari Sabang sampai Mauroke jelaslah harus merdeka lahir dan bathin. Bila kemerdekaan stagnan misalnya di daerah masyarakatnya belum merdeka dan terjadi pemberontakan maka pemerintah yang wajib mengevaluasi dirinya, apakah sudah sesuai keberadaannya, baik fungsi maupun tugasnya sebagai pemerintah yang diperintahkan konstitusi negara ini?

Bila sudah sesuai dalam kajian hukum negara dan politik bagi rakyat maka pemberontakan oleh masyarakat daerah sewajarnya harus tumpaskan tapi sebaliknya jika keberadaannya dalam fungsi dan tugasnya tidak sesuai dengan konstitusi negara Indonesia maka penumpasan pemberontakan masyarakat daerah bisa digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan.

Oleh karena itu masyarakat perlu melek dalam bernegara dan memahami tentang negara, sehingga mereka tidak salah kaprah dalam melakukan tindakan misalnya dalam pemberontakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline