Lihat ke Halaman Asli

Penyelewengan Jabatan Menurut Tinjaun Syariah

Diperbarui: 22 Februari 2018   17:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال:لعن رسول الله صلي الله عليه وسلم الراشي والمرتشي في الحكم. (رواه احمد والاربعة)

artinya 

Dari abi hurairoh RA. Ia berkata :rosulullah SAW bersabda melaknat orang yg mem beri suap (menyuap)dan yg menerima suap (disuap)dalam masalah hukum

Yg di maksud suap adalah memberikan sesuatu yg berupa harta,mobil,rumah dan benda lain nya dengan tujuan membenarkan yg batil.

Sering kita jumpai di kehidupan politik ini yaitu suap-menyuap. Suap menyuap bisa di sebut juga dengan "uang pelicin" atau "uang sogok" meskipun orang di sana tau dngan hal tersebut dan jelas keharaman suap tersebut namun tetap  saja di lakukan.

  1. HUKUM SUAP DALAM TINJAUAN SYARIAH

Praktik suap menyuap di dalam agama Islam hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil syar'i berupa Al-Qur'an, Al-Hadits, dan ijma' para ulama. Pelakunya dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.

Terdapat banyak dalil syar'i yang menjelaskan keharaman suap menyuap, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Dalil dari Al-Qur'an firman Allah Ta'ala:

"yg artinya"

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka......". (QS. Al-Maidah: 42).

Di dalam menafsirkan ayat ini, Umar bin Khaththab, Abdullah bin Mas'ud radliyallahu'anhuma dan selainnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan as-suhtu (sesuatu yang haram) adalah risywah (suap-menyuap)

Berkenaan dengan ayat di atas, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata: "Jika seorang Qodhi (hakim) menerima suap, tentu akan membawanya kepada kekufuran"

Penafsiran ini semakna dengan firman Allah Ta'ala di dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yang menjelaskan haramnya memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.

Allah Ta'ala berfirman:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline