Lihat ke Halaman Asli

Taofik Wildan

Saya adalah

Menegakkan Permentan Sawit

Diperbarui: 24 April 2019   18:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilistrasi pertanian sawit (foto oleh fajar.co.id)

Sawit merupakan komoditas primadona asal Indonesia. Di dunia, Indonesia dikenal sebagai eksportir minyak sawit terbesar. Oleh karena itu usaha terkait sawit, mulai dari pertaniannya sampai industrialisasinya, adalah wilayah yang sangat menggiurkan. Perlu regulasi yang fleksibel agar komoditas ini tidak terkekang. Di saat yang bersamaan, perlu juga regulasi yang bisa menciptakan keadilan agar keuntungan dan manfaat budi daya sawit ini bisa dirasakan semua pihak. 

Beruntungnya, perkebunan sawit di Indonesia sudah punya pagar-pagar regulasi seperti yang disebutkan di atas tadi. Ada kewajiban kemitraan antara perkebunan besar dengan perkebunan kecil. Itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tentang Kewajiban kemitraan antara perusahaan pemegang izin usaha perkebunan dengan usaha kecil

Dalam beleid tersebut, perusahaan pemegang izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari dari luas areal kebun yang diusahakan.

Ketentuan tersebut juga telah diturunkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, perusahaan yang mengajukan Izin Usaha Perkebunan dengan luas minimal 250 ha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luas kurang dari 20 persen dari luas lahannya yang diajukan. Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya berada di luar areal izin perkebunan perusahaan. Pola yang digunakan menggunakan pola kemitraan.

Tegakkan (meme olah pribadi)

Wasit yang memastikan berjalannya pola perkebunan tadi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mereka bisa menelaah pelaksanaan kewajiban kemitraan dari perkebunan sawit. Kewenangan itu mereka peroleh karena undang-undangnya menyatakan wajib bermitra.

CNN Indonesia

Karena ini merupakan upaya penegakan hukum KPPU, lembaganya harus memastikan data petani plasma yang menjadi mitra perusahaan tersedia. Akan aneh jika pemberi izin usaha perkebunan berani mengeluarkan izin tanpa memiliki data daftar petani plasma yang bermitra dengan perusahaan yang terkait. 

Apabila data tidak tersedia, maka patut diduga terjadi maladministrasi. Karena seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan), memegang data itu.

Jika KPPU memperoleh bukti bahwa kewajiban kemitraan di perkebunan tak dijalankan perusahaan, lembaganya bisa merekomendasikan kepada Kementan untuk mencabut izin perusahaan yang melanggar. Dan Kementan selaku lembaga pemberi izin wajib melaksanakannya paling lambat 30 hari setelah keputusan berkekuatan tetap.

Nih yg salah (meme olah pribadi)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline