Lihat ke Halaman Asli

Stabilitas Harga Pangan adalah Harga Mati

Diperbarui: 16 Desember 2018   19:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi penjual pangan (sumber liputan6.com)

Penghujung dan tahun dan kenaikan harga adalah kisah klasik yang nyaris selalu terulang. Hal tersebut dianggap sebuah kewajaran, karena di akhir tahun ada hari raya Natal dan juga Tahun Baru. Belum lagi irisannya cukup tebal dengan masa libur anak sekolah. Momentum-momentum tersebut mengerek permintaan pasar, dan efek lanjutannya adalah naiknya harga.

Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Indonesia (Ikappi) menyatakan sinyal kenaikan harga bahan pokok terlihat sejak dua pekan terakhir dan akan melonjak signifikan setelah pertengahan Desember. Biasanya, puncak kenaikan harga akan terjadi di akhir tahun, 

Sumber:

katadata

Dalam kondisi seperti ini, konsumen dan juga regulator wajib mewaspadai pihak-pihak yang mencoba mengail di air keruh. Akan ada oknum-oknum pedagang menimbun barang sehingga terjadi kelangkaan yang kemudian memicu kenaikan harga. Di saat itulah, oknum-oknum tersebut melempar barangnya ke pasaran dengan harga melebihi kewajaran.

Laku lacur ini bisa ditangani dengan dua cara. Represif dan Antisipatif. Aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan bisa melakukan inspeksi mendadak. Untung saja, saat ini sudah ada satuan tugas (satgas) pangan yang bisa melakukan penindakan demikian. Sedangkan secara antisipatif, pemerintah lewat Badan Urusan Logistik (Bulog) bisa mengintervensi pasar dengan cara menggelar operasi pasar. Membanjiri pasar dengan cadangan stok yang dimiliki pemerintah sehingga terjadi keseimbangan antara permintaan dengan pasokan. 

Berikutnya, yang harus diwaspadai menjelang akhir tahun ini adalah keamanan pangan. Karena bukan hanya oknum penimbun yang memanfaatkan peningkatan permintaan konsumen. Ada pihak lain yang menantikan momen seperti ini untuk menjual barang-barang ilegal dan berbahaya jika dikonsumsi masyarakat. Tingginya harga di pasaran, membuat masyarakat mencari yang lebih murah, tanpa peduli kualitas. Bukan hanya pangan, obat-obatan dan kosmetika berbahaya pun tanpa disadari memasuki pasar.

Bahkan pada November lalu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung memusnahkan produk obat dan makanan ilegal senilai Rp12,8 miliar. Setidaknya ada 1.723 item produk yang terdiri dari 130.308 kemasan yang tidak memenuhi ketentuan seperti mengandung bahan berbahaya, tidak memiliki izin edar, dan makanan kedaluwarsa. Produk-produk itu disita dalam periode 2018 ini.

Sumber

detik

Semua pihak wajib mematuhi aturan yang berlaku untuk mengantisipasi munculnya masalah terkait makanan dan obat, seperti kedaluwarsa juga perizinan usaha. Ini diperlukan untuk menjaga produk yang diedarkan layak dikonsumsi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline