Lihat ke Halaman Asli

Regulasi dan Peningkatan Produksi Tani

Diperbarui: 6 Maret 2019   21:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi alih fungsi lahan (foto: banjarmasinpost/elhami)

Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya penyusutan lahan baku sawah di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Dari data tersebut ditemukan angka penyusutan mencapai sembilan persen dari 7,75 juta hektar (ha) di tahun 2013 menjadi hanya seluas 7,1 juta ha saat ini.

Bila terus dibiarkan, alih fungsi lahan ini akan semakin menggerus produksi pertanian kita. Sehingga impor pangan akan jadi solusi untuk menutup kebutuhan kita.

Penyusutan lahan pertanian itu memang sedang coba diantisipasi oleh pemerintah, lewat Peraturan Presiden ( Perpres) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2P) yang di dalamnya mengatur upaya untuk mencegah alih fungsi lahan baku sawah.

Bola salju alih fungsi (meme olah pribadi)

Viva

Sejauh ini, berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), sebagian besar penyusutan tersebut terjadi lantaran alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan bangunan. Jika area persawahan dialihfungsi menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan. Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan.

Lagi pula, pemerintah memang punya kewajiban untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan, seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Agar aturan perlindungan lahan itu cepat rampung, berbagai instansi terkait harus bergerak selaras. Adapun lembaga yang dimaksud adalah Kementan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR-BPN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Pendekatan represi lewat aturan juga tidak bisa jalan sendirian. Harus ada insentif fiskal dan non-fiskal bagi petani pemilik lahan. Langkah ini untuk mencegah lahan sawahnya dialihfungsikan menjadi properti. Misalnya program bantuan benih, pupuk, alat mesin pertanian (Alsintan) dan sebagainya jika petani mau mengolah lahannya lebih lanjut.

Bila lahan pertanian sudah dibentengi aturan, maka langkah berikutnya adalah peningkatan produktivitas. Karena percuma saja bila tidak ada penambahan produksi, sedangkan kebutuhan pangan dalam negeri pasti akan terus bertambah.

Di sini, Kementan harus bisa menjadi leading actor bagi peningkatan produksi tani. Mulai dari pendampingan hingga bantuan untuk para petani. Agar sawah yang sudah dilindungi aturan itu bisa makin produktif lagi dan bisa menutupi kebutuhan dalam negeri.

Pengendali pertanian (meme olah pribadi)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline