Lihat ke Halaman Asli

TANZA JULIA DAMALITA UINJKT

Mahasiswa Jurnalistik UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Pentingnya Iman sebagai Dasar Utama dalam Pernikahan untuk Menghindari Pernikahan Beda Agama: Surah Al - Baqarah Ayat 221

Diperbarui: 19 Mei 2024   16:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Ilustrasi: Pinterest/xndye_btjh

Dalam ajaran Islam, Nikah merupakan hal yang wajib bagi yang sudah mampu secara pemikiran maupun finansial. Pernikahan adalah ibadah dan diharakan membentuk keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (penuh kasih sayang). Pernikahan dalam Islam dijelaskan secara rinci tentang persyaratan menikah terutama mengenai siapa yang boleh dan tidak boleh dinikahi. 

Dalam regulasi hukum di Indonesia ditegaskan larangan menikah beda agama yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan  beda agama. 

Lalu Rujukan MA didasarkan pada Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi: perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Hal ini diterangkan juga pada Surah Al- Baqarah ayat 221 yang berisi larangan pernikahan antara seorang Muslim dengan seorang musyrik. 

Surah Al-Baqarah ayat 221 berbunyi:
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran"

Ayat ini menjelaskan dua larangan utama yaitu Muslim dilarang menikahi wanita musyrik dan melarang menikahkan wanita mukmin dengan pria musyrik. Dapat disimpulkan pernikahan hanya boleh terjadi dengan orang yang seiman, hal ini dimaksudkan adalah keyakinan kepada Allah dan mengikuti ajaran Islam. Budak wanita yang beriman disebut lebih baik daripada wanita musyrik, meskipun wanita musyrik tersebut mungkin lebih menarik secara fisik atau memiliki daya tarik lainnya. Pada zaman jahiliyah, Budak perempuan kehilangan 5 hal yaitu:

  • Kebebasan
  • Sebagai subjek hukum
  • Tidak bisa mengelola keuangan sendiri
  • Tidak punya konsep kepemilikan
  • Diperjual belikan

Intinya budak perempuan beriman tanpa harta dan tanpa kedudukan lebih baik daripada wanita musyrik walaupun cantik dan menarik hati. Dengan prinsip yang sama dalam larangan menikahi wanita mukmin dengan pria musyrik, yang dimana iman lebih diutamakan daripada penampilan atau status sosial. 

Adapun pengecualian seorang lelaki Muslim boleh menikahi wanita ahlul kitab pada Surah Al- Maidah ayat 5 yang berbunyi:

" Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. "

Yang dimaksud ayat ini adalah seorang pria mukmin boleh menikah dengan ahlul kitab yang memperjuangkan satu Tuhan. Ahli kitab adalah mereka yg menganut agama samawi yg diturunkan oleh Allah, hingga mereka lebih dekat kepada hidayah, ketika mendapat argumentasi yang jelas yang berbeda dengan orang Musyrik yang menganut agama hasil pemikiran dan dugaan-dugaan seperti menyambah berhala, batu, api, binatang, dan lain- lain. Wanita ahli kitab akan menemukan Islam saat bergaul dengan suaminya yang muslim sehingga hatinya condong pada keadilan Islam. Menikahi wanita ahli kitab diperbolehkan karena diharapkan ia akan menganut Islam. Sebab, ia telah meyakini kitab-kitab para Nabi secara umum, namun dalam rinciannya imannya rusak karena mendapatkan keterangan yg menyimpang dari yang sebenarnya.

Alasan di balik larangan menikah beda agama dijelaskan dengan tegas dalam ayat tersebut. Orang-orang musyrik digambarkan sebagai mereka yang mengajak ke neraka, sementara Allah mengajak ke surga dan ampunan. Dengan kata lain, pernikahan dengan seseorang yang tidak beriman dapat membawa pengaruh negatif terhadap iman dan keagamaan seorang Muslim. Larangan ini menunjukkan betapa pentingnya iman dalam kehidupan seorang Muslim. Pernikahan bukan hanya ikatan antara dua individu, tetapi juga menyangkut keberlangsungan iman dan nilai-nilai Islam dalam keluarga. Pernikahan dengan seorang yang tidak seiman dapat menyebabkan konflik nilai dan berpotensi melemahkan keimanan. Surah Al- Baqarah ayat 221 ini menggarisbawahi pentingnya memilih pasangan yang dapat membantu dalam menjalankan kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam, serta mendukung dan memperkuat keimanan masing-masing pasangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline