Lihat ke Halaman Asli

Tantri Adista

Mahasiswa

"Cybercrime" Fenomena Kejahatan Digital yang Mulai Masuk ke Indonesia

Diperbarui: 31 Desember 2021   14:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kehidupan dizaman sekarang tidak dapat dipisahkan dengan dunia digital. Dunia digital atau dunia maya merupakan wadah sebagian besar orang untuk melakukan kegiatannya, baik itu bekerja maupun belajar. Menurut riset dari We Are Social, Selasa (23/2/2021), dari total 202,6 juta pengguna internet di Indonesia, 96,4 persen diantaranya menggunakan smartphone untuk mengakses internet. Sedangkan rata-rata waktu yang dihabiskan orang Indonesia untuk mengakses internet per harinya adalah 8 jam 52 menit. Ini menandakan  bahwa internet merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari.

Namun berselancar didunia digital tidak lagi aman. Banyak sekali hal-hal yang mengancam keamanan data maupun sang pengguna media digital tersebut. Kejahatan digital ini dikenal dengan cybercrime. Cybercrime adalah fenomena yang tidak dapat terbantahkan. Fenomena yang tidak terlihat namun nyata adanya. Majunya sistem komunikasi yang memudahkan kita untuk saling menyapa tanpa bertemu ataupun sekedar mengirim pesan dengan cepat rupanya memiliki sisi gelap. Sisi gelap ini dimanfaatkan dari sebagian orang untuk menipu, mencuri dan memanipulasi data dari para korbannya.

Macam-macam bentuk cybercrime, yaitu :

  1. Hacker

Dalam arti luas adalah mereka yang menyusup melalui komputer ke dalam jaringan komputer (Republika, 22 Agustus 1999). Hacker adalah orang- orang mahir dalam sistem komputer dan berekperimen dengannya. Mereka pandai untuk menyusup ke dalam jaringan komunikasi suatu institusi di dunia maya. Hacker menjunjung tinggi etika atau norma yang berlaku di dunia maya. Mereka melakukan tugasnya hanya untuk mengecek keamanan jaringan internet. Dan melaporkan ke pemilik jaringan bila ada celah dalam sistem jaringan internet miliknya. Tidak jarang mereka dipekerjakan dari suatu perusahaan untuk menjaga sistem keamanan jaringan internet mereka.

2. Cracker

Cracker merupakan sisi gelap hacker. Mereka melakukan penyususpan dan perusakan terhadap sistem, website dam situs keamanan jaringan internet hanya untuk keuntungan mereka semata.

3. Carder

Carder adalah orang yang melakukan crack- ing, yakni pembobolan terhadap kartu kredit untuk mencuri nomor kartu orang lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Kejahatan ini mengincar para pemilik kartu kredit dalam jumlah besar.

4. Deface

Deface adalah tindakan menyusup ke suatu situs dan mengubah tampilan halaman situs dengan tujuan tertentu. Dari riwayat cybercrime yang ada di Indonesia tercatat beberapakali pernah diserang oleh para deface yakni Tampilan gambar Burung Garuda Pancasila diganti dengan lambang palu arit. Hompage Polri diganti tampilannya dengan gambar wanita telanjang.

5. Phreaker

Yaitu seseorang yang melakukan cracking terhadap jaringan telepon, sehingga dapat menelepon secara gratis ke daerah manapun yang dituju (Komputeraktif, No. 43/18 Desember 2002). Di Indonesia, kasus semacam ini pernah terjadi pada wartel--wartel.

Tercatat dalam website resmi kominfo.co.id, 18/7/2018. Menurut Syafruddin "Cyber crime di Indonesia tertinggi ke dua di dunia setelah Jepang. Total serangan cyber ini ada 90 juta." Jumlah yang sangat tinggi hingga mendapat peringkat dua didunia dalam kasus serangan Cyber. Indonesia terkesan lemah dalam mengantisipasi serangan-serangan Cyber dari dunia luar. Pada masa itu Indonesia terlalu menganggap sepele akan kejahatan kejahatan digital.

Berikut ini adalah kasus-kasus yang pernah terjadi (Raharjo, 202:35):

  • Tahun 1997 ketika masalah Timor-Timur menghangat, situs milik Departemen Luar Ne- gri dan ABRI (TNI, pen) dijebol oleh craker Porto (Portugis) yang pro-kemerdekaan. Mereka juga merusak situs-situs bisnis dan pendidikan. Serangan dari craker Porto ini mendapat balasan dari craker Indonesia. Hal ini dilakukan karena, menurut mereka, craker Porto dinilai keterlaluan, serangannya membabi-buta, tidak mempedulikan apakah itu situs milik pemerintah ataupun bukan, situs bisnis maupun situs pendidikan.
  • Tahun 1998, tampilan depan atau frontpage Pusat Dokumentasi Informasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PDII LIPI) diganti dengan gambar wanita telanjang.
  • Tahun 1998, setelah kerusuhan 13--14 Mei, craker yang diduga berasal dari Cina menghantam situs milik pemerintah, yaitu BKKBN. Serangan ini merupakan reaksi atas pemberitaan media mengenai kerusuhan Mei yang menyebabkan etnis Cina di Indonesia menjadi korban pembantaian dan pemerkosaan.
  • Juni 1999, homepage POLRI diganti dengan gambar telanjang, kemudian diganti lagi dengan gambar yang mirip logo PDI- Perjuangan.
  • Januari 2000, situs yang diserang, antara lain Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bank Central Asia dan Indosatnet.
  • September dan Oktober 2000, Fabian Clone berhasil menjebol web milik Bank Bali, sebelumnya juga berhasil menjebol web milik Bank Lippo. Kedua bank itu memberikan layanan Internet Banking, kerugian yang diderita lebih besar dibandingkan kerugian yang diderirta BEJ.
  • Januari 2001, situs milik PT. Ajinomoto Indo- nesia diserang craker. Serangan ini merupakan reaksi atas penggunaan enzim porcine (babi) yang digunakan sebagai katalis dalam proses pembuatan bumbu penyedap rasa. Situs Ajinomoto hhtp://www.mjk.ajinomoto.co.id ketika dibuka yang muncul adalah gambar seekor babi yang tengah tersenyum dengan tulisan Babi, open in December 2K, "Ajinomoto You Lied to Us", "Ajinomoto: HARAM...HARAM...HARAM".
  • Pada 8 Mei 2001, situs Polri mendapat serangan dari Kesatuan Aksi Hacker Muslim Indonesia (KAHMI). Serangan ini merupakan reaksi atas ditangkapnya pimpinan dari Pasukan Komando Jihad.

Berkaca dari berbagai macam kasus cybercrime yang telah terjadi. Indonesia berusaha untuk memperbaiki peraturan bahkan sistem kemanan jaringan internetnya. Bermula dari pemblokiran situs atau website ilegal. Bahkan membuat Undang-undang yang mengatur tentang kemanan sistem telekomunikasi yaitu UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik), yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia. UU ITE ini mengatur tentang segala sesuatu kegiatan yang mengunakan akses internet, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Diharapkan dengan adanya Undang-undang resmi tentang sistem informasi dan elektronik ini dapat mengurangi kasus cybercrime dan dapat membuat para pengguna internet merasa aman dan terlindungi dengan suatu perundang undangan yang jelas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline