Lihat ke Halaman Asli

Pembatasan BBM Subsidi 2011

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Indonesia akan melakukan pembatasan BBM bersubsidi yang direncanakan mulai akhir bulan Maret tahun depan. Pemerintah memiliki alasan untuk penghematan anggaran, padahal menurut berita-berita yang telah beredar di publik anggaran pemerintah hingga saat ini sudah melebihi dari cukup. Pada setiap tahunnya masih terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Ini berarti untuk tahun depan SILPA yang mungkin ada jauh lebih besar dari tahun sebelum-sebelumnya. Alangkah bijaksananya jika anggaran tersebut dialihkan untuk anggaran yang lain, misalnya untuk pembangunan rumah bagi korban bencana atau beasiswa pendidikan bagi anak-anak yang belum dapat bersekolah. Namun apakah itu mungkin dilakukan oleh pemerintah kita?

Pembatasan BBM bersubsidi ini ditujukan bagi kendaraan-kendaraan pribadi. Menurut rencana, prioritas penerima BBM bersubsidi adalah angkutan umum atau kendaraan berplat kuning, kendaraan roda dua dan tiga serta untuk nelayan. Sekilas pembatasan ini tampak lebih bijaksana daripada menaikkan harga BBM bagi seluruh masyarakat. Meskipun kemungkinan terjadinya pelanggaran baik dari masyarakat maupun pemerintah akan terjadi. Misalnya penimbunan BBM, penggelapan serta penyelundupan. Selain itu, harga BBM eceren di masyarakat dipastikan akan naik setara dengan harga pertamax saat ini, bahkan mungkin lebih mahal.

Dampak inflasi yang mungkin ditimbulkan dari pembatasan BBM subsidi sudah menjadi bahan kajian pemerintah hingga keputusan untuk pembatasan ini mundur sampai akhir Maret 2011. Pembatasan ini pun menurut rencana akan dilakukan secara bertahap dengan memulainya dari wilayah Jabodetabek yang notabene hingga saat ini sebagai pengkonsumsi BBM terbanyak.

Saat ini, pemerintah telah memutuskan pembatasan BBM bersubsidi dilakukan mulai April 2011. Hal ini telah diputuskan dengan Rancangan Peraturan Presiden (Pepres) soal pembatasan konsumsi BBM subsidi dengan dilengkapi pembuatan kelompok-kelompok kerja (Pokja).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline