Lihat ke Halaman Asli

Tania Tri Mawarni

Mahasiswa Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN Tim II Undip Lakukan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini dan Alternatif Pencegahan dari Sisi Hukum

Diperbarui: 7 Agustus 2022   14:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Jangkurang, Kec. Leles, Kab. Garut (21/07/2022), Meski secara nasional angka pernikahan dini turun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), namun terjadi kenaikan di 9 provinsi salah satunya di Jawa Barat. Di Desa Jangkurang tepatnya di Kp. Pangauban masih sering terjadi pernikahan dini. Hal ini memerlukan perhatian khusus. Banyak sekali faktor yang melatarbelakanginya mulai dari faktor ekonomi, faktor orang tua, rendahnya pendidikan mengingat penduduk di desa Jangkurang mayoritas mengenyam pendidikan hanya sampai SD dan SMP.

Secara hukum, pernikahan dini telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan hanya di ijin kan apabila laki laki dan perempuan mencapai usia 19 tahun. Jadi pernikahan dini adalah pernikahan yang di lakukan oleh pasangan yang belum sesuai batas usia yang ditentukan oleh UU.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Mahasiswa KKN Undip melakukan kegiatan penyuluhan  pernikahan dini, dampak dan pencegahannya dari sisi hukum. 

dokpri

Selain itu untuk lebih memahami materi sosialisasi mengenai pernikahan dini, maka saat sosialisasi diberikan poster. Poster tersebut menjelaskan mengenai pernikahan dini, faktor dan dampaknya.

dokpri

Kegiatan berjalan dengan lancar. Diharapkan dengan diberikan penyuluhan terkait pernikahan dini dapat mencegah para orang menikahkan anaknya dibawah 19 tahun serta remaja memahami untuk tidak melakukan pernikahan dini karena akan berdampak  buruk secara psikis dan psikologisnya. Selain itu, diharapkan hal ini dapat memotivasi untuk lebih mengedapankan pendidikan dan menggapai masa depan yang cemerlang.

Penulis : Tania Tri Mawarni

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)  : Drs. Dul. Muid, M.Si, A.Kt.

Lokasi : Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline