Indonesia merupakan negara kepulauan seperti yang tertulis pada Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang".
Indonesia memiliki lebih dari 16.771 pulau yang terbentang dari sabang sampai merauke yang disatukan oleh Laut. Pada masa awal proklamasi sebelum deklarasi djuanda, laut di posisikan sebagai pemisah, dan peraturan mengenai kelautan diatur oleh peraturan pada masa Hindia Belanda, yaitu Teritore Zee en en Meritieme Kringen Ordonantie 1939.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa wilayah suatu negara yaitu, setiap pulau memiliki batasan 3 mil dari garis pantai. Hal tersebut menyebabkan tidak boleh ada negara lain yang masuk kedalam wilayah Indonesia dalam rentan 3 mil.
Namun, terjadi problematika yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan Indonesia, yaitu negara asing dapat dengan mudah masuk diantara pulau-pulau Indonesia yang akan mengganggu ketahanan Indonesia. Narasi tersebut terkesan menjadikan laut sebagai pemisah, yang akhirnya gagasan tersebut ditolak oleh PM Djuanda. Beliau mendeklarasikan hal yang sangat kontroversial yang menentang hukum Internasional yang menyatakan bahwa teritorial yang diakui adalah 3 Mil dari garis pantai.
Deklarasi Djuanda merupakan gebrakan awal dalam menjaga wilayah Indonesia yang berisi tentang laut Indonesia sebagai pemersatu dan bukan pemisah. Berbagai penolakan timbul, namun Indonesia tetap berpegang teguh pada kebijakannya tersebut. Tindakan yang sangat berani serta memiliki pengaruh yang besar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga saat ini.
Berbagai cara untuk menjaga ketahanan Indonesia sudah dilakukan sejak dahulu. Indonesia dengan kekayaan alamnya yang melimpah dan memiliki posisi yang sangat strategis menjadikan Indonesia sebagai negara yang rawan akan ancaman dari berbagai pihak.
Indonesia menerapkan prinsip bebas aktif dalam politik luar negerinya. Politik bebas aktif bukanlah berarti Indonesia harus memiliki sikap netral, namun Indonesia bebas dalam menentukan kebijakannya dan tidak condong hanya kepada satu poros saja.
Indonesia sadar akan posisinya yang sangat strategis sehingga akan sangat disayangkan apabila memihak kubu tertentu dalam ruang lingkup internasional. Indonesia dalam mengelola pertahanan negara merupakan fungsi dari pemerintahan negara agar dapat melindungi kepentingan nasional.
Sebagian besar wilayah Indonesia merupakan lautan yang terletak diantara dua samudra dan dua benua, posisi yang sangat strategis. Letak geografis Indonesia menimbulkan berbagai tantangan.
Menhan Indonesia pada tahun 2016 berpendapat bahwa tantangan yang akan dihadapi Indonesia sangatlah besar. pencurian sumber daya alam akan seringkali terjadi, terorisme dan juga perdagangan manusia akan mudah mendapatkan akses untuk memasuki Indonesia, selain itu sengketa terhadap wilayah perbatasan akan sulit dihindari. Kebijakan pemerintah Indonesia diharapkan mampu menjadi jembatan penghubung untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Menhan Indonesia, Prabowo Subianto mengemukakan bahwa ia akan lebih fokus untuk meningkatkan kekuatan militer Indonesia. Prabowo berupaya untuk menambah 50 armada kapal perang yang akan melindungi persatuan dan kesatuan Indonesia. Prabowo juga berusaha untuk menjadikan Indonesia sebagai armada terkuat di Asia Tenggara serta sebagai poros maritim.