Lihat ke Halaman Asli

Public Private Partnership di Indonesia

Diperbarui: 7 April 2021   21:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional untuk mendanai pembangunan infrastruktur yang ditetapkan menyebabkan terjadinya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi. Maka dari itu muncullah Public Private Partnership sebagai solusi dari adanya selisih pendanaan. 

Public Private Partnership merupakan perjanjian atau kontrak antara sektor publik dengan sektor swasta dengan beberapa ketentuan, yaitu sektor privat atau swasta menjalankan fungsi pemerintahan pada periode tertentu, sektor  privat atau swasta mendapatkan kompensasi atas fungsi yang telah dijalankan baik secara langsung maupun tidak langsung, sektor privat atau swasta bertanggung jawab atas risiko yang muncul dari penyelenggaraan fungsi tersebut, dan yang terakhir fasilitas publik, lahan, dan sumber daya lainnya dialihkan atau disediakan untuk pihak swasta atau privat (William J Parente). 

Atau definisis lain dari publik private partnership (PPP) adalah bentuk kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta untuk menghasilkan jasa atau produk yang semua pembiayaan, risiko, dan keuntungan ditanggung bersama. Public private partnership memiliki fungsi untuk mengakomodasi dinamika yang berkembang, berpartisipasi dalam kegiatan seperti pembiayaan pengelolaan, dan lain-lain atau kegiatan imbal jasa yang disepakati. Tujuan dari adanya publik private partnership antara lain:

  • Mencukupi kebutuhan pembiayaan berkelanjutan melalui dana dari pihak swasta atau privat
  • Meningkatkan kuantitas serta kualitas pelayanan melalui persaingan yang sehat
  • Meningkatkan kualitas penyelenggaraan serta pemeliharaan dibidang infrastruktur
  • Mendorong prinsip 'pakai bayar' untuk mempertimbangkan kemampuan membayar pembeli

Public Private Partnership di Indonesia dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang didefinisikan dengan kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta untuk menyediakan infrastruktur demi kepentingan publik yang sesuai dengan spesifikasi yang telah direcanakan sebelumnya oleh menteri, kepala daerah, BUMN, atau pemegang kekuasaan lainnya yang sumber dana bersumber dari pihak swasta serta pembagian kemungkinan risiko antara dua pihak.  

Konsep publik private partnership atau kerjasama pemerintah dengan badan usaha merupakan suatu konsep yang mengguntungkan pihak pemerintah karena pihak swasta atau privat menyediakan pendanaan dalam pembangunan infrastruktur dan akan menjalankan kegiatan operasionalnya apabila objek tersebut telah selesai proyek pembangunannya. 

Kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 yang kemudian peraturan tersebut diperbarui dan disahkan melalui Perpres No. 38 Tahun 2015 yang mengatur mengenai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Indonesia sebenarnya telah dikenal pada zaman orde baru seperti pada proyek pembangunan jalan tol dan ketenagalistrikan, akan tetapi mulai dikembangkan pada tahun 1998 pasca krisis moneter. 

Kementerian yang menangani secara langsung mengenai Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Indonesia antara lain Kementerian BAPPENAS sebagai koordinator KPBU, Kementerian Keuangan memberikan dukungan pemerintah serta jaminan pemerintah melalui DJPPR, serta kementerian, Lembaga, BUMN atau BUMD sebagai PJPK.

Pada Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) tidak semua objek infrastruktur dapat dilakukan dengan skema Publik Private Partnersip (PPP), karena pada pasal 5 Perpres No. 38 Tahun 2015 telah ditentukan objek infrastruktur yang kerjasama dengan pihak swasta  dapat menggunakan skema PPP yaitu infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang mencakup seperti transportasi, jalan, sumberdaya air dan irigasi, serta infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial lainnya. 

Pada bulan November tahun 2020 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menangani 158 proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). 158 proyek pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan sebesar 1.308,52 trilliun yang meliputi pembangunan jembatan dan jalan, sumber daya air, serta pemukiman. 

Bila diperinci, dari seluruh proyek tersebut, terdapat 84 proyek senilai  646,4 trilliun yang masih berada pada tahap usulan, 48 proyek dengan dana sekita 300,45 trilliun yang berada pada dalam tahap penyiapan, serta 26 proyek dengan pembiayaan sebesar 361,65 trilliun yang sudah berada dalam tahap transaksi.

Salah satu contoh proyek pembangunan infrastruktur dengan menggunakan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yaitu pembangunan stadion BMW yang berganti nama menjadi Jakarta Internasional Stadium yang diperkirakan akan rampung pada tahun 2021. Pengerjaan fisik stadion ini dilakukan pada akhir 2018 dan memakan waktu sekitar 2,5 tahun atau 30 bulan. Proyek pembangunan stadion ini memakan biaya sekitar 4,5 trilliun. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline