Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM Level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat yang kini diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan ini berlaku di Jawa dan Bali.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021. Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati" Ujar Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/07/2021)
Beberapa penyesuaian yang dimaksud, diantaranya :
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat,
- Pasar tradisional yang menjual non-kebutuhan pokok diizinkan buka s.d. pukul 15.00 dengan kapasitas 50%,
- Pedagang Kaki Lima (PKL), Toko Kelontong, dan usaha kecil lainnya diperbolehkan buka s.d. pukul 21.00,
- Warung makan diperbolehkan buka s.d. pukul 20.00, waktu makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.
Keputusan ini diambil karena terjadi tren perbaikan yakni dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan penertiban dalam instruksi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Aparat Gabungan yakni, Satpol PP, TNI-Polri diterjunkan untuk melakukuan patroli dalam rangka menertibkan penerapan aturan makan di tempat seperti warteg atau rumah makan lainnya maksimal 20 menit selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dengan adanya aturan Dine in banyak beragam tanggapan dari masyarakat soal aturan makan dalam waktu 20 menit. Hal ini memnimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, banyak yang beranggapan aturan ini tidak masuk akal sampai banyak yang membuat lelucon tentang adanya aturan makan ditempat dengan waktu 20 menit. Masyarakat berpendapat bahwa banyak aturan yang disampaikan pemerintah sehingga menyusahkan masyarakat dalam beraktivitas. Mereka mengatakan "soal makan saja di atur".
Entah aturan ini akan memberikan efek atau akan memperpanjang PPKM selanjutnya. Namun, aturan ini diberlakukan dengan tujuan mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia. Mengingat masih banyak yang terpapar dan meningkatnya kasus Covid-19 ini. Kita sebagai masyarakat harus bisa saling mendukung dan melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah guna mengurangi bahkan melenyapkan virus Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut juga untuk kebaikan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H