Lihat ke Halaman Asli

Berkah Tax Amnesty

Diperbarui: 28 September 2016   21:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belum lama ini, tepatnya pada bulan Juli 2016 lalu Presiden Jokowi menerapkan sistem baru dalam bidang perpajakan Indonesia yaitu Tax Amnesty. Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan bentuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang kepada mereka wajib pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi pajak dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.

Sebelumnya, tax amnesty banyak menimbulkan pro & kontra di kalangan masyarakat. Namun seiring dengan berjalannya waktu, penerapan tax amnesty ini berjalan lancar dan mendapat respon antusias dari puluhan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang bahkan melonjak pada batas akhir periode I, Jumat (30/09).

Pada periode pertama tarif yang dikenakan masih sebesar 2% untuk harta di dalam negeri dan 4% untuk luar negeri. Bahkan ada yang meminta perpanjangan waktu untuk periode pertama ini karena tarif yang dikenakan pada periode selanjutnya akan lebih besar. Efeknya pun sudah cukup terlihat, terutama dari sisi nilai tukar rupiah. Pada Rabu (28/9/2016) rupiah mengalami penguatan 0,16 persen atau 21 poin ke 12.934 per dolar Amerika serikat.

Sofjan Wanandi, Staf Ahli Wakil Presiden menjelaskan, efek tax amnesty tidak hanya pada rupiah, namun juga terhadap utang luar negeri Indonesia, khususnya swasta.

"Iya betul rupiah menguat dan nanti ini kita punya utang luar negeri akan turun," ungkap Sofjan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (28/9/2016).(detik.com)

Selama ini di kalangan swasta, uang pemilik modal disimpan di luar negeri kemudian disuntikkan kembali kepada perusaan. Maka dari itu, utang luar negeri terlihat sangat besar.

"Jadi back to back loan yang selama ini kejadian nggak bakal ada lagi. Terus nanti devisa juga akan bertambah. Dampaknya sangat positif untuk perekonomian Indonesia," terang Sofjan.

Melalui tax amnesty ini, pemerintah menargetkan adanya tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk. Hingga saat ini jumlah deklarasi untuk program amnesti pajak sudah mencapai Rp2.700 triliun.

Masih banyak lagi upaya-upaya dalam menyelamatkan perekonomian di negeri ini. Kita sebagai rakyat biasa pun tanpa harus menunggu perintah dari para “penguasa” mampu memberikan gerakan-gerakan perubahan yang bermanfaat dalam mencegah serta mengurangi krisis yang terjadi di negeri ini.

Daftar Pustaka

Lamudi. 2016. “Apa Itu Tax Amnesty?”. http://www.lamudi.co.id/journal/apa-itu-tax-amnesty/. 28 September 2016 19.00.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline