Volenti non fit Injuria adalah pembelaan dalam gugatan, di mana seseorang yang terlibat dalam suatu peristiwa sudah menerima dan mengetahui risiko yang mungkin terjadi, yang melekat pada peristiwa tersebut, sehingga dia tidak dapat menuntut, atau meminta kompensasi untuk cedera atau kerugian yang dideritanya akibat peristiwa tersebut.
Doktrin ini didasarkan pada pandangan bahwa setiap aktivitas manusia mempunyai risiko, karena aktivitas tersebut tidak punya kepastian, bila seseorang telah mengetahui ada risiko yang melekat pada aktivitasnya dan secara sukarela bersedia menanggung risiko tersebut, maka jika risiko itu benar terjadi, ia tidak lagi dapat menuntut (he who willingly undertakes a risk cannot afterwards complains).
Agar mudah memahaminya: seseorang yang secara sukarela mengambil risiko terhadap tindakan yang akan dilakukan, padahal risiko tersebut sudah diketahui dengan persis dan menyetujuinya, maka dia tidak bisa mengajukan tuntutan atau kompensasi/ganti rugi atas risiko tersebut, baik berupa kerusakan, kerugian atau cidera yang terjadi akibat tindakan yang diambilnya.
Doktrin ini sebenarnya merupakan cara pembelaan terhadap gugatan perbuatan melawan hukum, pembelaan untuk menunjukkan bahwa tergugat baik secara tersurat maupun tersirat telah menerima risiko cedera/kerusakan/kerugian.
Pembelaan ini dimaksudkan untuk menghindari tanggung jawab hukum atau paling tidak mengurangi kewajiban hukum (kompensasi) atau negosiasi pembayaran.
Contoh: Petinju sudah mengetahui bahwa risiko yang mungkin terjadi adalah luka-luka pada kepalanya, sampai perdarahan otak akibat pukulan lawannya.
Apabila hal itu terjadi maka petinju tersebut tidak bisa menuntut lawannya untuk memberikan kompensasi apapun, tetapi risiko tersebut hanya untuk luka atau kerugian yang dilakukan apabila terkena pukulan tinju lawannya dan bukan pukulan dari lawanya dengan menggunakan alat pemukul.
Pemahaman volenti harus nyata dan tanpa paksaan, tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa ada kerugian yang mungkin terjadi, doktrin ini hanya berlaku untuk risiko yang wajar yang diasumsikan akan terjadi akibat dari tindakan yang dilakukannya, dan volenti tidak berlaku untuk keadaan darurat atau keharusan.
Contoh: Ada orang yang tidak sadar karena menghirup gas dalam sebuah sumur, seorang dokter yang menyadai bahaya tersebut, bermaksud untuk menolongnya dan turun ke dalam sumur, kemudian dokter tersebut juga tidak sadarkan diri, karena menghirup gas yang sama.
Pada kasus ini maka volenti tersebut tidak berlaku. (Baker v. Hopkins (1959), karena dokter tersebut mengalami cedera atau kerugian bukan karena risiko dari tindakannya, tetapi karena kelalaiannya.
Pada volenti non fit injuria ada tiga hal yang harus diperhatikan:
- Sukarela mengambil risiko
- Risiko tersebut sudah diketahui
- Tidak adanya kompensasi atau ganti rugi, jika risiko tersebut benar terjadi