Lihat ke Halaman Asli

Tammy Siarif

Dosen dan Pengamat Kesehatan

Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent)

Diperbarui: 8 Oktober 2018   17:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pendahuluan

Menurut Permenkes no 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (untuk selanjutnya disebut sebagai Permenkes PTK), Pasal 1 ayat (1):  yang dimaksud dengan Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilaklukan terhadap pasien. Untuk memahami tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent), harus dipahami dahulu apa yang dimaksud dengan Tindakan Kedokteran. (Baca: https://www.kompasiana.com/tammysiarif/5b962e0fbde5756650307ad9/aspek-hukum-tindakan-kedokteran)

Setelah memahami Tindakan Kedokteran, maka Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah persetujuan dari pasien/keluarga untuk dilakukan tindakan kedokteran yang akan dilaksanakan oleh dokter terhadap pasien.

Bahasan tentang persetujuan tindakan kedokteran meliputi:

  • Mengapa perlu ada persetujuan untuk tindakan kedokteran.
  • Proses melakukan persetujuan tindakan kedokteran.
  • Aspek hukum persetujuan tindakan kedokteran

Mengapa Perlu ada Persetujuan untuk Tindakan Kedekteran.

Indonesia memiliki konsep sebagai welfare state (negara kesejahteraan), dimana pada konsep tersebut tidak ada satu sisi dalam kehidupan masyarakat yang tanpa adanya campur tangan pemerintah (from the cradle to the grave). Untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut, maka pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak dasar rakyatnya, melalui kewenangan pemerintah untuk mengatur melalui perangkat hukum yang ada.

Persetujuan tindakan kedokteran adalah amanat dari Permenkes no 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran  yang merupakan pelaksanaan dari UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 45. Permenkes PTK Pasal 2 ayat (1) mengatakan bahwa semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan. Peraturan ini merupakan representasi dari upaya negara  untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dokter yang memungkinkan timbulnya pelanggaran hak asasi pasien.

UU no 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 2:

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat              pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,                kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Hak dasar manusia dalam bidang kesehatan yang berhubungan dengan Persetujuan Tindakan Kedokteran: (menurut UU no 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia)

  • Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya (Pasal 9)
  • Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.(Pasal 14)
  • Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 30)

Proses Melakukan Persetujuan Tindakan Kedokteran

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline