Lihat ke Halaman Asli

Riezha

Bukan Siapa Siapa

Rebo Wekasan, Pengertian dan Pandangan Para Ulama

Diperbarui: 3 September 2024   13:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto oleh mohammad ramezani: https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-muslim-12772601/

Rabu Wekasan atau Rebo Wekasan adalah hari rabu terakhir pada bulan Shofar, yang mana hari ini bisa disebut juga sebagai Rabu Pamungkas yang pada tahun ini menurut kalender Hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI  jatuh pada tanggal 04 September 2024. Di mana menurut sebahagian ulama dan juga telah disebutkan dalam kitab bahwa pada hari rabu ini adalah waktu di mana Allah menurunkan bala'.

Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Muhammad Ibn Khatiruddin Ibn Bayazid Ibn Khawajih Al-Atar dalam karyanya yaitu kitab Jawahirul Khumus, bahwa "Di setiap tahun Allah subhanahu wa ta'ala menurunkan 320.000 bala' yang mana ke semuanya dijatuhkan pada rabu terakhir di bulan Shofar, maka hari tersebut menjadi hari yang tergenting disepanjang tahun, karena turunnya bala' tersebut, sehingga barang siapa melakukan shalat empat rakaat (Shalat Rebo Wekasan) In Sya Allah akan diselamatkan oleh Allah daripada semua bala' tersebut hingga akhir tahun."

Selain Syekh al-Kamil Fariduddin, di dalam kitab Kanzun Najah Was-Surur fi Fadhail al-Azminah wash-shuhur karya Syekh Abdul Hamid Quds, beliau menjelaskan bahwa pada hari Rebo Wekasan, diturunkannya 320.000 bala' atau bencana yang diturunkan tepat pada hari rabu terakhir bulan shafar, yang orang Jawa menyebutnya dengan Rabu Wekasan, atau Rebo Wekasan. yang mana barang siapa mengerjakan shalat sunah 4 rakaat pada hari tersebut maka Allah menjaga orang tersebut dari segala bala dan bencana yang diturunkan hingga bulan Shafar pada tahun yang akan datang. 

Sehingga sebahagian ulama berpendapat agar terhindar dari bala tersebut maka kita dianjurkan untuk melaksanakan shalat 4 rakaat pada hari tersebut.

Selain ulama yang memperbolehkan dan menganjurkan untuk melaksanakan shalat Rebo Wekasan, terdapat pula ulama yang mengharamkan akan praktik salat ini, dikutip dari laman NU Online, disebutkan bahwa salah satu ulama yang mengharamkan shalat ini adalah Hadratussyekh KH M Hasyim Asy'ari karena beliau beralasan bahwa shalat Rebo Wekasan tidak ada dalam syariat.

Akan tetapi menurut Syekh Abdul Hamid Quds dalam kitabnya yakni Kanzun Najah Was-Surur fi Fadhail al-Azminah wash-shuhur menyebutkan bahwa shalat Rebo Wekasan boleh dilakukan akan tetapi dengan syarat berniat melaksanakan salat sunah mutlak, bukan niat Rebo Wekasan.

Dalam hal perbedaan pendapat di antara para ulama adalah hal yang lumrah, di mana para ulama memilik argumen dan dalil yang masing-masing memiliki dasar. Sehingga perkara mau atau tidaknya dalam mengamalkan ini, bukanlah sebuah perkara yang harus dipertentangkan.

Apalagi pada hakikatnya amalan ini lebih kepada fadhoilul a'mal karena pada pada dasarnya kita hanya melaksanakan salat sunah, yang tentu tidak dilarang atau boleh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline