Zakat/sedekah di bulan suci Ramadan adalah sebentuk ibadah yang amat dimuliakan. Zakat baik itu yang berupa beras, dapat diganti dengan nominal setara ukuran berat dikalikan harga/kg atau pun zakat maal (zakat penghasilan).
Lain dulu lain sekarang. Makna zakat lebih dari sekedar memberikan kewajiban sebesar 2,5 % untuk mensucikan diri dan harta agar lebih terasa berkah manfaatnya bagi sesama. Dulu orang membicarakan zakat sebagai bentuk derma dari di kaya kepada si miskin.
Padahal menyoal zakat/donasi siapapun bisa menyisihkan sebagian pendapatannya untuk sekedar donasi. Memang untuk zakat fitrah ada beberapa kriteria yang secara khusus menjadi prioritas. Pemberian zakat gaya lama pada sebagian kalangan berada biasanya cenderung menjadi sebuah momentum layaknya tontonan.
Secara teknis, biasanya ada pembagian kupon untuk pengambilan zakat. Pastinya akan menyebar dari mulut ke mulut bahwa tuan Polan akan mengeluarga zakat di rumah gedongnya. Warga pun akan berduyun-duyun , berdesakan untuk mengantri. Baik yang sudah mendapat kupon atau pun yang belum cenderung berebut saat pembagian dilangsungkan.
Hal ini tentu sangat bertentangan dengan era new normal. Kerumunan massa tanpa menjaga jarak hingga melanggar protokol kesehatan jelas akan merusak niat dan citra zakat itu sendiri. Niat untuk kembali fitrah yang ada justru menambah penyebaran virus kian parah
Itulah kenapa zakat online menjadi sebentuk terobosan yang bisa menjadi alternatif solusi. Toh, banyak pilihan kemana zakat akan kita percayakan pada lembaga pilihan. Baik yang dikelola oleh lembaga berbadan hukum kenegaraan ataupun lembaga swasta yang profesional.
Zakat online diawali dengan cukup mentransfer sejumlah rupiah ke rekening bank lembaga penyalur zakat. Namun kini, layanan zakat online semakin memudahkan siapa saja, dimana saja dan kapan saja tanpa repot mencatat nomor rekening tujuan lembaga penyalur zakat.
Beberapa aplikasi financial technologi/Fintech telah dilengkapi dengan fitur pembayaran zakat. Pencantuman nama syariah dibelakang Fintech tertentu sangat mengutamakan layanan sedekah/zakat/donasi online. Bahkan beberapa alternatif pilihan lembaga sekaligus terdapat di dalamnya.
Cukup dengan mengikuti petunjuk fitur zakat di layar aplikasi Fintech (salah satu Fintech BUMN syariah) misalnya, maka urusan kewajiban membayar zakat akan selesai dalam hitungan menit. Tanpa perlu repot antri, dan kuatir melanggar protokol kesehatan.
Membayar zakat secara online atau melalui kanal digital juga akan menghindarkan para tuan Fulan yang super kaya semakin riya/pamer. sebab dalam pembayaran zakat online maka semua pengelolaan pembagian zakat tidak secara langsung mempertemukan antara penderma/pemberi zakat dengan mereka yang menerima. Dengan membayarkan zakat secara online tanpa disadari akan menghindarkan kita dari sikap Riya, ingin memamerkan sesuatu saat kita mampu memberi.
Hal itu sekaligus memberi kepercayaan penuh pada lembaga yang kita pilih untuk lebih amanah dalam mengelola dan meneruskan zakat dari para donatur kepada penerima secara lebih merata wilayah persebarannya.