Lihat ke Halaman Asli

Tamita Wibisono

TERVERIFIKASI

Creativepreuner

JIka Omnibus Law Siap untuk Disahkan, Siapkah Pula untuk Dijudicial Review-kan?

Diperbarui: 3 September 2020   00:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sutori.com

Judul tulisan ini saya buat tidak untuk mendahului takdir. Namun ibarat hendak memainkan jurus perlawanan, maka hendaknya wajib memasang kuda-kuda dengan seksama. 

Begitulah sebentuk "provokasi " kecil yang ingin saya percikkan pada rekan-rekan buruh, pelaku UMKM hingga elemen manapun yang selama ini peduli dengan perkembangan proses legislasi Omnibus law.

Pro kontra hingga demonstrasi buruh sepertinya bukan bongkahan batu besar yang mampu menghentikan laju aliran pembahasan aneka klaster yang akan dirangkum dalam omnibus law. Bahkan disaat reses pun anggota DPR RI begitu bersemangat meneruskan pembahasan. 

Meski konon proses pembahasan RUU selama masa reses menyalahi aturan dalam UU MD3 itu sendiri. Somasi dari kelompok yang mengatasnamakan denokrasi pun sempat dilayangkan sebagai bentuk kritis tajam hingga tuduhan yang mengarah pada proses RUU Omnibus law cacat prosedur. 

Target pengesahan RUU Omnibus law pada bulan September ini semoga tidak menjadikan pembahasan point' per poin dalam beberapa klaster penting terkesan kejar tayang semata.  

Realita kondisi ekonomi ditengah pendemi membutuhkan solusi yang harus memiliki dasar hukum dalam aturan UU omnibus Lawa itu sendiri. Tidak hanya menyangkut ketenagakerjaan, UMKM, perpajakan, penanaman modal dan investasi melainkan pula irisan sinergi yang memiliki benang merah dengan beberapa sektor lain seperti pendidikan, penyiaran/penyebarluasan informasi publik. 

Dua sektor itu menjadi krusial mengingat pendidikan dan ketenagakerjaan ibarat dua sisi mata uang. Sebagai contoh program kartu pra kerja yang didalamnya banyak akses pendidikan berbasis digital yang ditujukan pada mereka yang tidak bekerja khususnya bagi yang terkena dampak pendemi.  

Begitu pula terkait sinkronisasi UU penyiaran/penyebarluasan konten yang terkait dengan beberapa point' dalam Omnibus Law. Pemanfaatan akses digital ditengah pendemi tentu harus memiliki jaminan keamanan dan terhindarkan dari kebocoran data untuk penyalahgunaan kepentingan.

Ya, ibarat bola salju, omnibus law akan memiliki korelasi dengan banyak sektor kehidupan masyarakat,berbangsa dan bernegara. Akan banyak irisan klausul dari yang semula hanya ada dalam klaster yang disepakati hingga kehendak untuk singkronisasi dengan UU lain diluar klaster yang sudah menjadi agenda pokok bahasan.

Lantas apakah Omnibus law akan tetap disahkan meski banyak celah baik dari sisi klaster ketenagakerjaan, perpajakan hingga penanaman modal/investasi?. Jika dirunut, semua UU yang selama ini disahkan prosesnya pun demikian. 

Memang tidak semudah mengatakan tiada gading yang tak retak. Sebagai Omnibus law pertama yang akan menjadi spirit revolusi perundang-undangan, omnibus law tentu masih butuh penyempurnaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline