Lihat ke Halaman Asli

Tamita Wibisono

TERVERIFIKASI

Creativepreuner

Jangan Ada Polemik dalam Pemanfaatan Dana Desa

Diperbarui: 24 November 2019   23:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber FMB9

Isu santer dana desa mencuat diawal pemerintahan Jokowi pada periode kedua. Istilah Desa Fiktif muncul sedemikian menggelitik  tak kalah menarik bagi kalangan yang tinggal di kota. Bisa dibilang, Dana desa pun menjadi perhatian pelbagai kalangan tak hanya di desa saja.

Sebagai orang yang tinggal di kota, sah-sah saja untuk mengulik polemik dana desa tersebut sejauh mana sudah tepat guna. Toh, pusat informasi terkait kebijakan dan sosiliasai masih dominan berada di level kota, dalam hal ini Jakarta. Demikian salah satu perpesktif yang saya bangun ketika mengikuti Forum merdeka barat 9 yang bertema Dana Desa.

Terkait dana desa, ada 3 institusi kementrian yang menjadi leading sektor dari segi pengambilan kebijakan hingga penyaluran dana desa ke seantero wilayah desa di Indonesia. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam negeri dan Kementerian Desa dan pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Meski tak menutup kemungkinan ada sinergi dari kementerian lain yakni  kementrian Koordinator Pembangunan Manuasia dan Kebudayaan.Tanggung Jawab penggunaan dana desa sendiri menjadi penanggung jawab penggunaan dana

Sayang dalam FMB bertema dana desa tersebut yang hadir mewakili regulator belumlah utuh. Mewakili Kemendagri, hadir sebagai narasumber Bapak Benny Irwan selaku Direktur Fasilitasi Keuangan dan aset Pemdes, Bapak Dedi Supandi selaku Kepala Desa Pemberdayaan Desa Propinsi Jawa Barat.Sempat bergabung pula Bapak Astero Primanto Bakti selaku Dirjen Perimbangan keuangan Kemetrian Keuangan.

Dok. FMB 9

Penggunaan istilah desa fiktif itu sendiri dinilai kurang tepat, sebab dilapangan yang ada berupa penyalah gunaan administrasi desa atau mal administrasi dalam pengurusan dana desa, terutama terkait laporan. Tahun 2019 terdapat 74.953 desa di 33 Propinsi yang mendapat aliran dana total 70 T. .Kementerian keuangan sendiri mendapatkan daftar peruntukan dana desa beserta masing-masing nominal yang diterima.

Prosesnya, awal tahun setelah DIPA diketok, disalurkan melaui Dirjen perbendaharaan kemudian diberikan dalam 3 tahap. Tahap pertama sejumlah 20 % disalurkan bulan Januari hingga paling lambat minggu ketiga Juni., kedua 40 % disalurkan bulan Maret hingga maksimal minggu keempat bulan Juni, dan tahap ketika sebanyak 40 % paling cepat bulan Juli paling lambat bulan Desember.

Saat akan menyalurkan tahap pertama, Kemenkeu memberlakukan dua syarat wajib, berupa perda APBD masing-masing kota/Kabupaten. syarat lain berupa PErkada tentang Dana Desa. Kedua persyarakat tersebut harus di upload melalui sistem OM SPAN (Online Monitoring). Syarat transfer dana untuk tahap kedua diberlakukan berupa realisasi penyakluran tahun sebelum dan laporan output penggunaan dana.

Dan [ada tahap ketiga syarat yang harus dipenuhi desa adalah laporan realisasi tahap kedua minimum 75 % dan capaian out put minimum 50%. Jika tidak bisa memberitkan laporan dengan batas minimal yang ditetapkan maka transfer dana ditiap tahap berikutnya tidak bisa dilakukan.

dok. FMB 9

Berbeda halnya dengan Kemendagri yang berbeda tupoksi dengan Kemenkeu, Pembinaan terhadap penggunaan dana desa tidak bisa disama ratakan. Sebab kondisi kapasitas sumber daya manusia aparatus desa bermacam-macam.

Belum lagi terkait kondiisi geografis dan sosio ekonomi budayanya. Kurang lebih 10 ribu desa tidak mempunya kantor desa (data BPS) disampaiakn oleh Benny Irwan selaku Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemdes. Belum lagi maslaha supra desa berupa Kecamatan hingga Kabupopaten yang menaungi desa setempat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline