Lihat ke Halaman Asli

Surat Penangguhan Pemeriksaan Jokowi, Surat Bohongan

Diperbarui: 23 Juni 2015   21:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14014283541857937970


Semakin dekat dengan pemilihan presiden Republik Indonesia, hawa politik tanah air semakin memanas. Kedua kubu calon presiden saling membuka aib dan dosa-dosa masa lalu. Ada yang berdasarkan fakta dan data (kampanye negatif), tetapi tak sedikit yang menyebar fitnah tanpa bukti (kampanye hitam). Isu SARA pun gencar dilakukan untuk menarik simpati rakyat. Melakukan kampanye negatif maupun kampanye hitam lebih menarik perhatian rakyat ketimbang visi dan misi yang diusung oleh kedua calon presiden, Jokowi dan Prabowo.

Bagi para swing voter atau pemilih yang mudah berpindah pilihan, tentu kampanye negatif dan kampanye hitam makin membuat mereka tambah galau untuk menentukan pilihan yang tepat. Salah satunya saya. Hehehe.

Di saat galau dalam menentukan siapa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan saya pilih, di jejaring sosial banyak sekali “berita” yang mengungkan rekam jejak kedua pasangan tersebut. Ada yang baik, ada pula yang buruk.

Salah satunya foto surat permohonan penangguhan pemeriksaan dari Gubernur DKI Joko Widodo kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) tanggal 14 Mei 2014. Di surat tersebut ada tanda tangan Jokowi. Surat tersebut berisi tentang permintaan pemeriksaan yang ditangguhkan sampai pemilihan presiden berakhir. Berikut kutipannya, "Bersama ini kami memohon agar dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya pemilu presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional."

Saat melihat foto tersebut, saya tak langsung memutuskan untuk percaya atau tidak. Saya cenderung mengabaikan. Tetapi untunglah salah satu teman saya, Ayu Dwi Astuti, mengingatkan ciri-ciri surat resmi yang pernah kami pelajari di bangku sekolah. Berikut uraiannya:

1.Surat yang keluar dari kelembagaan Pemerintah Daerah selalu punya nomor surat keluar di bagian bawah Kop surat

2.Tidak ada kop surat kelembagaan pemerintah yang fotokopian

3.Surat resmi selalu punya perihal, lampiran dan ditujukan kepada

4.Penting, Surat resmi selalu dibubuhi cap atau stempel basah kelembagaan pemerintah

5.Surat perintah penghentian penyidikan atau yang dikenal dengan nama SP 3 yang berhak mengeluarkan adalah pihak penyidik (Kejaksaan/Oditur Militer)

Jadi, bagi para pemilih cerdaslah dalam menyikapi kampanye negatif maupun kampanye hitam. Jangan telan bulat-bulat supaya tak salah pilih saat pilpres nanti. Dan yang paling penting sebelum menentukan pilihan, mohonlah kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diberi petunjuk, mana calon presiden dan wakilnya yang layak untuk dipilih. @TamiPudya_

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline