Perbankan syari’ah yang baik bisa menentukan kemampuan perusahaan untuk melindungi kepentingan stakeholer. Di dalam perbankan syari’ah stakeholder yang di butuhkan bukan hanya mempunyai kemampuan atupun keahlian yang tinggi, tetapi juga mempunyai etika, agama, nilai-nilai yang baik dalam berhubungan dengan lembaga keuangan syari’ah, dan stakeholder di harapkan mempunyai pemikiran bahwa apa yang di lakukan perusahaan bisa memenuhi prinsip-prinsip syari’ah. Karena apabila perusahaan bisa menerapkan prinsip syari’ah, hal itu sangat penting untuk stabilitas dan kelancaran keuangan islam.
Keberadaan nilai stakeholder sangat penting di dalam perusahaan syari’ah, karena karakteristik perbankan syari’ah lebih fokus kepada tujuan: kepatuhan kepada prinsip-prinsip syari’ah dan pelayanan penyediaan yang terbaik. Kepatuhan kepada prinsip-prinsip yaitu dengan cara menjaga perilaku bisnis keuangan agar tidak melangar larangan islam seperti riba dan gharar, upaya-upaya untuk menjangkau tujuan sosial islam, dan untuk mengembangkan keunagan islam yang sesuai dengan prinsip syariah. Jika di dalam suatu perusahaan yang berbasis syari’ah di usahakan untuk tidak terlibat dalam transaksi utang berdasarkan bunga, dan tidak melakukan transaksi yang semata-mata bersifat finansial yang terlepas dari kegiatan ekonomi yang bersifat rill dan yang paling di perioritaskan adalah untuk kepentingan maslahah, artinya kedua pihak sama-sama mempunyai keuntungan dan tidak ada di rugikan.
Perbankan syari’ah mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatur keuangan yang ada dalam perbankan tersebut, di karenakan keuangan dalam perbankan syaria’ah memang di gunakan sebagai sarana pemberi maslahat bagi seseoang yang membutuhkan. Dan stakeholder yang ada dalam perbankan syari’ah di harapkan bisa mengatur keungan yang ada di dalam perbankan syari’ah. Untuk melaksanakan tanggung jawabnya, stakeholder membutuhkan kecapakan bukan hanya dalam bidang hukum islam saja melainkan juga memahami praktik akuntansi dan perdagangan masa kini yang berlandaskan prinsip syari’ah. Dengan terbebasnya sistem perekonomian dari riba, gharar dan juga maysir, maka setiap transaksi keuangan akan memiliki transaksi rill. Dengan demikian, sektor finansial di harapkan mengikuti sektor rill yang tentunya berlandaskan dengan syari’ah. Dengan seperti itu tidak akan ada pengelembungan di sektor moneter yang berujung kepada krisis dan kenaikan harga-harga.
Di sinilah sistem keuangan islam akan selalu terkait dengan sektor rill, tampil tidak hanya sebagai alternatif sistem konvensiaonal yang menjanjikan namun juga menjadi model solutif masalah ekonomi. Pada hakikatnya konstribusi lain dari ekonomi islam untuk kesejahteraan masyarakat sebenarnya dapat juga di lakukan melalui alokasi berbagai proyek untuk kepentingan rakyat banyak yang di danai melalui skema pembiayaan syari’ah. Perkembangan sukuk di tingkat internasional misalnya bisa di jadikan contoh. Tingginya likuiditas pada negara-negara kaya minyak di timur tengah sebenarnya bisa di serap mejadi dana potensial untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang berorientasi pada rakyat banyak semisal pembangunan jalan, sarana irigasi, dan lain-lain dan dengan hal ini keungan dalm perbankan syari’ah bisa di gunakan untuk kepentingan yang lebih bermanfaat untuk rakyat banyak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H