Lihat ke Halaman Asli

Pajak: Musuh Investasi atau Bumbu Pedas dalam Dunia Keuangan?

Diperbarui: 12 Januari 2024   11:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pinterest

Pajak merupakan instrumen kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah berupa kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh warga negara dan badan untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Pendapatan pajak nantinya akan digunakan untuk pembangunan Indonesia seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai sektor vital lainnya. 

Dilansir dari pajak.io yang telah terdaftar dan diawasi oleh DJP ada beberapa aspek pajak pada jenis-jenis investasi. 

  1. Saham

Pertama, Besarnya PPh adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Kedua, pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa diakhir tahun 1996. 

  1. Obligasi

Atas imbalan bunga atau diskonto obligasi yang diterima merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif yang beragam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002.

  1. Reksa Dana

Investasi berupa reksa dana merupakan bukan objek PPh. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), tidak termasuk objek PPh.

  1. Emas

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan. Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai lain yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.

  1. Properti

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline