Lihat ke Halaman Asli

Kedangkalan dalam Beretika pada Birokrat

Diperbarui: 18 April 2023   07:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ketika kita membahas mengenai etika, maka kita akan mengetahui bahwa etika adalah ilmu yang digunakan untuk bersikap dalam kehidupan. Etika sering dipandang sebagai suatu hal yang disepakati dan menjadi tolak ukur dalam suatu kelompok atau masyarakat tentang bagaimana individu harus bisa memiliki suatu tolak ukur untuk berinteraksi dalam suatu kelompok atau masyarakat, agar dia bisa dianggap baik. karena etika selalu dihubungkan kepada hal baik, maka fungsi utama dari etika memang hampirlah sama dengan hukum, yaitu untuk mengatur tindak tanduk manusia agar satu kelompok masyarakat tetaplah hidup dan berjalan atas keterarahan dan memiliki keteraturan.

Dalam kaitannya terhadap administrasi publik, administrasi publik memanglah dipandang berupa suatu sistem yang luas dan juga besar. Hal itu menjadikan administrasi publik juga haruslah memiliki aturan yang terstruktur sehingga sistem tersebut dapat berjalan dengan baik. Aturan tersebut berbeda dengan aturan yang mengatur bagaimana sistem tersebut bekerja dan apa saja fungsi dari sistem tersebut. 

Pada penerapannya yang bisa menilai baik buruknya adalah objek dari apa yang ingin dituju pada sistem tersebut, dan dalam hal itu adalah masyarakat. Kita semua adalah masyarakat yang seharusnya ikut merasakan pelayanan apa yang mereka berikan kepada kita, bagaimana mereka bersikap, apa dampaknya dan lain hal.

Sampai saat ini pun, ketika kita membicarakan tentang pelayanan publik kita akan merujuk pada stigma masyarakat yang masih tertanam dan melekat bahwa sikap pelayan publik cenderung pemurung, tidak ramah, lambat saat berhadapan dengan masyarakat sebagai siapa yang harus dilayani. Namun yang saya jelaskan disini adalah hal umum yang semua mengetahuinya, tentang apakah semua itu benar atau tidak, tentang semua itu apakah sama disetiap daerah atau tidak itu tidak berkaitan. 

Selama stigma yang berkembang dimasyarakat masih ada itu sudah membuktikan secara langsung masalah yang bersangkutan tentang etika dalam melayani masyarakat memanglah belum terselesaikan.

Terbesit dalam pemikiran bahwa di Indonesia sendiri pekerjaan sebagai ASN memanglah sangat dibanggakan oleh masyarakat, sudah terpatri bahwa orang-orang yang menjadi ASN jaminan hidup pasti terjamin. Orang yang berprofesi sebagai ASN juga akan mendapat kebanggaan tersendiri karena ia bekerja demi kepentingan masyarakat, dan pada dasarnya memang pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang mulia. Namun ketika sesuatu memiliki kemuliaan terkadang membuat jumawa, hal tersebut tercermin pada apa yang terjadi oleh para pelayan publik.

Setiap kehidupan bermasyarakat, manusia pasti memerlukan pelayanan dari orang lain, baik pelayanan fisik maupun pelayanan administratif. Berkaitan dengan pelayanan publik maka dalam hal ini birokrat sebagai abdi negara, abdi masyarakat merupakan juga aparat pelaksana pelayanan (public service) yang dimana salah satu fungsi yang diselenggarakan dalam rangka penyelenggaraan administrasi negara.

Singkatnya saja pelayanan merupakan sebuah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas yang dilakukan oleh orang lain secara langsung. Menurutnya secara garis besar, pelayanan yang diperlukan oleh manusia pada dasarnya ada 2 jenis, yaitu "pelayanan fisik yang sifatnya pribadi sebagai manusia" dan "pelayanan administrative yang diberikan oleh orang lain selaku anggota organisasi". Pada hakekatnya, pelayanan adalah serangkaian kegiatan, karena itulah ia merupakan proses. Sebagai proses, "pelayanan" berlangsung secara rutin dan berkesinambungan, yang meliputi seluruh kehidupan manusia dalam masyarakat.
Mengenai bentuk pelayanan itu tidak akan terlepas dari tiga macam pelayanan yaitu : "1) pelayanan dengan lisan; 2) pelayanan melalui tulisan; dan 3) pelayanan dengan perbuatan".

Selanjutnya etika dalam konteks birokrasi digambarkan sebagai suatu panduan norma bagi birokrat dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat. Etika birokrasi harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan organisasinya. Etika harus diarahkan pada pilihan-pilihan kebijakan yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Mengapa demikian? karena agar tidak adanya sikap dan prilaku birokrat yang melenceng dari aturan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline