Lihat ke Halaman Asli

Tamara Oktaviani

UNIVERSITAS PAMULANG

Hubungan Perbandingan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara

Diperbarui: 24 Maret 2024   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

TUGAS PERBANDINGAN

A. Hubungan Perbandingan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara.

  Ketiga ilmu ini mempunyai obyek yang sama, yaitu negara. Perbedaannya adalah meskipun obyek penyelidikan ketiga ilmu pengetahuan tersebut sama, namun di samping tugas yang berbeda, ketiga ilmu tersebut meninjau gejala-gejala negara dari sudut yang berlainan.

Terdapat hubungan yang erat antara perbandingan hukum tata negara dengan ilmu hukum tata negara dan ilmu negara, yaitu sebagai berikut:

a. Ilmu hukum tata negara positif dengan perbandingan hukum tata negara: 

Dalam mempelajari ilmu hukum tata negara positif, seringkali kita tidak dapat melepaskan diri dari penggunaan perbandingan perbandingan dengan hukum tata negara lainnya. Metode perbandingan yang dipergunakan oleh hukum tata negara hanya dijadikan sebagai sebuah alat dan bukan merupakan tujuan.

b. Ilmu negara dengan perbandingan hukum tata negara: 

Bahwa antara negara yang satu dengan negara yang lain terdapat persamaan maupun perbedaan, adanya bermacam-macam bentuk ketatanegaraan atau sistem ketatanegaraan yang menjadi pokok penyelidikan ilmu perbandingan hukum tata negara adalah juga suatu masalah yang menjadi bidang ilmu negara. Di lain pihak, timbulnya mata pelajaran baru yaitu ilmu perbandingan hukum tatanegara, dapat digambarkan sebagai pertumbuhan dari kamplek problema khusus ilmu negara.

B. Pengertian Perbandingan Hukum Tata Negara

        Perbandingan hukum tata negara adalah suatu studi perbandingan hukum di mana obyeknya adalah bermacam-macam bentuk atau sistem ketatanegaraan, ciri-ciri khusus apakah yang melekat padanya, hal-hal apakah yang menimbulkannya, dengan jalan apakah hal-hal tersebut berubah, hilang dan sebagainya, yang dapat diketahui dengan cara menganalisis secara metodis dan menetapkannya secara sistematis.
       Perbandingan hukum yang diterpakan pada hukum tatanegara dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif dan aplikatif. Perbandingan hukum yang dilakukan terhadap hukum tatanegara dari dua negara atau lebih ini dimaksudkan untuk:

1) memperoleh penjelasan mengenai sesuatu hal tertentu atau;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline