Lihat ke Halaman Asli

Mengukir Identitas Perawat Profesional: Membangun Kesadaran Masyarakat akan Peran Perawat yang Lebih Luas

Diperbarui: 22 Desember 2023   19:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sebagai pemberi asuhan keperawatan, perawat berperan dalam pemenuhan kebutuhan dasar pasien agar pasien dapat memiliki kenyaman selama proses perawatan. Peran perawat sering tidak disadari oleh masyarakat, sehingga perawat sering kali dilabeli sebagai "pembantu dokter" tanpa pengakuan sepenuhnya terhadap pengetahuan, keterampilan, dan kontribusi mereka dalam perawatan pasien. Selama proses perawatan yang mendamping pasien adalah perawat, dan ketika pasien membutuhkan bantuan, perawat yang datang untuk membantunya. Persepsi ini menjadi tantangan dalam membangun indentitas profesional perawat yang utuh dan diakui secara luas. Kekeliruan persepsi masyarakat terhadap profesi perawat dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait profesi perawat.

Keperawatan sebagai suatu profesi yang memenuhi standar profesi, antara lain tubuh pengetahuan (body of knowledge) yang mengarah pada keterampilan, kemampuan, dan norma-norma, pendidikan yang fokus pada keahlian di tingkat pendidikan tinggi, penerapan kode etik profesi, serta motivasi yang bersifat altruistik (Potter et al., 2021). Tenaga profesional keperawatan merupakan profesional yang terlatih dan memerlukan sertifikat kelulusan dari sekolah profesi dan surat izin sebelum melaksanakan praktik asuhan keperawatan (Vitrianingsih & Budiarsih, 2019). 

Perawat memiliki peran yang jauh lebih luas daripada sekadar membantu dokter. Perawat merupakan garda terdepan dalam memberikan perawatan langsung kepada pasien, menjadi sumber pengetahuan yang tak ternilai tentang kondisi klinis pasien, serta menjadi pendukung utama dalam pengambilan keputusan tim medis. Perawat memiliki banyak peran dalam dunia kesehatan yaitu sebagai caregiver, advokat keluarga, edukator, koordinator, kolaborator, konsultan, peneliti, dan agen perubahan (Berman et al., 2021). 

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 29 ayat (1) disebutkan peran perawat meliputi pemberi asuhan, konselor, pengelola layanan keperawatan, hingga sebagai peneliti dalam bidang keilmuan keperawatan. Dengan ditetapkannya peraturan mengenai tugas perawat secara jelas, maka perawat tidak dapat dikatakan lagi sebagai profesi yang hanya melaksanakan instruksi dokter. Hal ini menjelaskan bahwa profesi perawat memiliki perannya sendiri dalam dunia medis dan bukan hanya sebagai pelaksana instruksi dari dokter. Perawat bekerja sebagai mitra dengan dokter dan melaksanakan perannya sebagai kolaborator dengan dokter dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan pasien. 

American Nurses Association (ANA) dalam Nursing: Scope and Standards of Practice (2015) menjelaskan bahwa perawat memiliki tanggung jawab untuk memberikan perawatan langsung pada pasien, memenuhi kebutuhan dasar mereka, dan memberikan dukungan emosional dan psikologis. Mereka juga memiliki peran teknis dalam melakukan prosedur medis dasar, mengelola perawatan pasien, dan bekerja sama dengan tim medis lainnya untuk merencanakan dan melaksanakan perawatan yang tepat sesuai dengan kebutuhan pasien

Dari pemaparan peran perawat di atas dapat kita ketahui bahwa perawat memiliki multi peran dalam menjalani tugasnya. Akibatnya, profesi perawat seringkali dikeluhkan oleh masyarakat seperti kinerjanya yang lamban, tidak cepat tanggap, hingga sikapnya yang tidak ramah. Salah satu faktor dari timbulnya keluhan pasien kepada perawat karena adanya beban kerja yang tinggi yang dialami oleh perawat. Beban kerja yang terlalu tinggi dapat menjadi salah satu faktor berkurangnya performa perawat dalam bekerja, beban kerja yang tinggi bisa menyebabkan kelelahan baik secara fisik atau psikis (Rahmawati & Vellyana, 2022). Masyarakat perlu mengetahui secara mendalam mengenai tugas perawat dan tanggungjawab seperti apa yang dijalankan seorang perawat, agar tidak mudah mengucilkan profesi perawat sebagai profesi yang buruk. 

Membangun kesadaran akan peran yang lebih luas dalam perawatan melibatkan pendidikan dan pelatihan yang diperlukan untuk memperluas peran perawat, serta pentingnya kesadaran diri dan pengembangan profesional dalam membentuk identitas perawat. Perawat perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang peran mereka dan kesadaran akan kontribusi yang dapat mereka berikan dalam merawat pasien secara holistik. Hal ini sesuai dengan Penelitian National League for Nursing (NLN) mengenai "Core Competencies of Nurse Educators" mengenai peran perawat pendidik dalam meningkatkan kualitas perawatan pasien. Perawat pendidik yang memiliki kompetensi yang kuat dapat memberikan pelatihan dan pendidikan kepada perawat lain, memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memberikan perawatan yang berkualitas. 

Mengukir identitas profesional perawat bukan hanya tentang mengubah pandangan luar, tetapi juga tentang membangun kesadaran internal akan peran yang luas dan penting dalam memberikan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya peran perawat, perawat dapat lebih banyak tampil di tengah-tengah masyarakat sebagai penyuluh kesehatan. Dengan membangun kesadaran akan peran yang lebih luas, maka kepercayaan dan persepsi yang baik terhadap profesi perawat dapat meningkat. 

Referensi

  • American Nurses Association (ANA). (2015). Nursing Scope and Standards of Practice.
  • Berman, A., Frandsen, G., & Synder, S. (2021). Kozier & Erb's Fundamentals of Nursing: Concepts, Process, and Practice. (11th ed.). St. Louis: Pearson Education.
  • National League for Nursing (NLN). (2010). Core Competencies of Nurse Educators. 
  • Potter, P. A., Perry, A. G., Stockert, P. A., & Hall, A. (2021). Fundamentals of Nursing (10th ed.). Elsevier.
  • Rahmawati, A., & Vellyana, D. (2022). Hubungan Beban Kerja dengan Tingkat Stress Perawat. HealthCare Nursing Journal, 4(2), 374-379.
  • Vitrianingsih, Y., & Budiarsih, B. (2019). Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Profesi Perawat Dalam Tindakan Medis Dari Perspektif Hukum. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2), 457081



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline