Lihat ke Halaman Asli

SBY Plin-Plan, Indonesia Banjir Investor Narkoba

Diperbarui: 24 Juni 2015   22:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa tahun terakhir ini Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberikan grasi pada empat narapidana kasus Narkoba. Pemberian Grasi pada terpidana kasus Narkoba ini ternyata tidak sesuai dengan pernyataan SBY sendiri pada tahun 2006 ketika memberikan sambutan pada Hari Anti Narkoba Internasional yang diselenggarakan di Istana Negara Jakarta pada tanggal 30 Juni 2006. Berikut ini cuplikan pidatonya SBY :

Saudara ketua Mahkamah Agung, saya sendiri, tentu memilih untuk keselamatan bangsa dan negara kita, memilih keselamatan generasi kita dibandingkan memberikan grasi kepada mereka yang menghancurkan masa depan bangsa. Dan pemerintah tidak akan memberi toleransi kepada para pembuat dan pengedar narkoba. "Pemerintah telah dan akan terus melakukan penegakkan hukum tanpa pandang bulu. Para pelaku kejahatan narkoba dengan segala bentuk dan modus operandinya akan terus kita lawan dengan sekuat tenaga.

Namun sungguh ironis, kini sikap SBY inkonsisten atau plin-plan dengan memberikan grasi kepada empat narapidana kasus narkoba dengan alasan kemanusiaan tanpa mempertimbangkan bahwa pelaku Narkoba justru orang yang tidak berperikemanusian karena telah menjerumuskan generasi muda anak bangsa yang notabene adalah konsumen terbesar pangsa pasar narkoba di Indonesia.

Pemberian Grasi oleh Presiden SBY kepada empat Terpidana Narkoba yakni kepada Merika Pranola alias Ola alias Tania, Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid, Schapelle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Grobmann. Grasi kepada Ola diberikan SBY melalui Keppres Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman mati kepada Deni menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012.

Sebelumnya, presiden mengabulkan grasi Deni melalui Keppres Nomor 35/G/20122 yang ditandatangani 26 September 2011. Satu lagi grasi yang diberikan SBY kepada narapidana kasus narkoba adalah warga negara Australia Schapelle Leigh Corby. Grasi diberikan melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 yang diterbitkan 15 Mei 2012.

Grasi juga diberikan kepada terpidana kasus narkoba asal Jerman Peter Achim Franz Grobmann (53). Keputusan grasi yang diajukan terpidana kasus pemilikan ganja asal Jerman, Peter tertuang dalam Keputusan Presiden (keppres) soal grasi bernomor 23/G Tahun 2012. Grasi kepada Ola dan Deni baru terungkap sekarang ini melalui Mahkamah Agung. Begitu pun pemberian grasi kepada Corby, awal terungkap bukan melalui istana namun melalui media massa Australia.

Sungguh ironis, pemberian Grasi kepada empat terpidana narkoba justru disaat Negara sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan Pemberantasan penyalagunaan Narkoba yang memang sudah sedemikian kronis melanda generasi muda anak bangsa. Pemberian Grasi ini membuktikan bahwa Pemerintah tidak tegas melakukan tindakan pada para pelaku tindak kejahatan yang dapat merusak generasi muda, Negara Harusnya tidak mentolerir kejahatan, dalam hal ini narkoba. Sebab ini urusannya dengan masa depan anak bangsa.

Indonesia Banjir Investor Narkoba

Selamat datang di Republik Indonesia, nikmatilah pelayanan prima di republik mimpi ini tanpa harus kuatir terjerat hukuman berat karena membawa Narkoba, kata-kata ini tentunya merubah tradisi sebelumnya yang sering diucapkan dalam bentuk peringatan oleh pramugari ketika kita sedang diatas pesawat udara mau masuk ke Indonesia dari luar negeri, selalu ada peringatan dari pramugari bahwa Indonesia adalah negara yang melarang keras, dan akan menjatuhkan hukuman yang sangat berat terhadap segala macam bentuk perdagangan dan penggunaan narkoba.

Perubahan kata-kata ini tentunya, sekarang membawa Narkoba bukan lagi termasuk bentuk pelanggaran hukum yang berat. Jadi, silakan, Anda, terutama orang asing, silakan membawa Narkoba masuk ke Indonesia. karena walaupun anda nanti dihukum berat toh anda pasti akan mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari penguasa negeri Indonesia saat ini.

Pengurangan hukuman dari penguasa negeri ini bukan hanya pepesan kosong belaka mengingat telah terbukti dengan diberinya Grasi oleh Presiden SBY terhadap empat terpidana Narkoba salah satunya adalah Schapelle Leigh Corby, perempuan warganegara Australia, yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena kedapatan membawa ganja seberat 4,2 kg di Bali pada tahun 2004, namun Corby mendapat pengurangan hukuman penjara selama 5 tahun atas pemberian Grasi oleh Presiden SBY. Corby sendiri sebelumnya dihukum 20 tahun penjara setelah terbukti membawa ganja. Hukuman itu telah dijalani selama 7 tahun. Sehingga, dengan grasi 5 tahun yang diberikan SBY, Corby tinggal 8 tahun lagi mendekaam di penjara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline