Saling tuduh menuduh mewarnai perjalanan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK, Siapa yang pertama kali memulai akan menghapus beberapa kewenangan KPK. Sampai hari ini di gedung DPR masih terjadi perdebatan dan saling lempar tanggung jawab ? Suasana panas ini akhirnya dimanfaatkan oleh beberapa Fraksi untuk segera mengambil sikap menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dengan berbagai argumentasi seakan-akan revisi terhadap KPK belum perlu dilaksanakan, mereka beranggapan lembaga KPK sudah cukup baik sehingga tak ada alasan untuk merevisinya.
Sangat aneh memang kalau mereka yang menolak revisi undang-undang KPK ini baru menyampaikannya sekarang, disaat publik marah karena mendengar informasi KPK ingin diamputasi kewenangannya, mereka semua langsung cuci tangan dan tanpa malu-malu langsung mendeklarasikan diri sebagai partai yang tidak setuju kalau Kewenangan KPK diamputasi.
Kenapa mereka baru menolak sekarang dan kenapa mereka tidak menolak, saat rancangan rencana revisi ini dimulai dan dimasukkan dalam salah satu daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Padahal diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan, pasal 15 menyatakan bahwa perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional, Begitu juga dalam pasal 17 ayat (1) UU tersebut dinyatakan bahwa rancangan Undang-Undang baik yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional.
Selanjutnya dalam Pasal 16 ayat (1) dikatakan bahwa penyusunan Program Legislasi Nasional antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang Legislasi, kemudian pada ayat (2) mengatakan bahwa untuk Penyusunan Program Legislasi Nasional dilingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang Legislasi begitu juga pada ayat (3) mengatakan bahwa penyusunan Program Legislasi Nasional dilingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Alat Kelengkapan DPR yang dimaksud adalah Badan Legislasi sedang Menteri adalah Menteri Hukum dan HAM.
Dalam ketentuan diatas menjadi bukti nyata, sangat mustahil kalau DPR tidak mengetahui siapa yang memulai terlebih dahulu terkait Rencana Revisi Undang-Undang KPK. Awalnya rencana memang sudah disusun sedemikian rupa, tapi diluar dugaan ternyata rencana ini mendapat kecaman dan penolakan yang sangat keras dari masyarakat. Jadi kalau mereka sekarang ini menolak nampak sekali bahwa mereka tidak mau mendapat cap negatif sebagai partai yang tidak mendukung pemberantasan Korupsi, apalagi publik selama ini sudah punya penilaian yang positif terhadap kinerja KPK. Wajar saja publik marah, kenapa KPK yang sudah dinilai cukup ampuh memberikan efek jera bagi para pelaku Korupsi tapi kewenangannya mau diamputasi oleh DPR yang memang sebenarnya sudah tidak suka dengan keberadaan lembaga KPK.
Terbukti ketika Program Legislasi Nasional diparipurnakan di DPR justru Sembilan Fraksi di DPR RI Menyetujui Revisi UU KPK, sebagaimana yang dikatakan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Nudirman Munir, yang mengatakan Golkar pun geram dengan hal itu. Pasalnya sebelumnya semua fraksi menyetujui revisi UU KPK. Ini namanya "Politik pencitraan, munafik lah sekarang menolak, awalnya tidak menolak itu. Pada awalnya 9 fraksi mendukung revisi UU KPK. Demokrat dan PKS setuju sejak Juli, kemudian seluruh fraksi setuju untuk merevisi UU KPK. Tapi, kalau nggak didukung 9 fraksi ya tidak mungkin sampai di Baleg DPR," ujarnya.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso dari Partai Golkar juga mengatakan bahwa Revisi UU KPK Adalah Hasil Kesepakatan SBY dan DPR yang masuk dalam Prolegnas 2011 bersama dengan 70 Undang-undang lainnya yang akan direvisi dan diselesaikan pada masa sidang ini. Prolegnas ini sudah ditandatangani sejak 24 Desember 2010 oleh Ketua DPR, Marzuki Alie. ujar Priyo di Gedung DPR, Senayan, Selasa (2/10/2012).
Sarang Tikus di Gedung DPR
Luar biasa memang panggung sandiwara para wakil rakyat digedung DPR, dulu mereka sepakat menyetujui revisi Undang-Undang KPK tapi sekarang mereka berlomba-lomba ingin melakukan pencitraan. Tontonan yang tidak sedap ini tetap akan direkam oleh rakyat bahwa dalil apapun yang mereka katakan saat ini tetap saja tidak akan dianggap oleh rakyat, semua akibat berbagai kasus korupsi marak melanda lembaga Wakil Rakyat tersebut. hingga stigma buruk sebagai sarang tikus pun semakin melekat erat dilembaga yang terhormat ini apalagi tikus memang identik dengan koruptor
Belum selesai masalah korupsi diungkap secara secara tuntas, Lembaga DPR malah bikin ulah dan sensasi yang ingin memangkas habis wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlihat jelas, revisi ini sangat bernuansa politis, bertujuan untuk mengkerdilkan lembaga KPK, karena KPK dianggap sebagai biang kerok terungkapnya beberapa kasus yang menimpa oknum-oknum DPR rakus dan licik. Seperti layaknya tikus yang menganggap KPK adalah pemburu yang harus dihabisin
Namun ternyata diluar dugaan, sarang tikus dengan tikus-tikusnya tersebut yang ingin memperlemah pemburunya ternyata tidak berhasil. Tikus tidak sadar bahwa sang pemburu akan mendapat dukungan dari rakyat dan tentunya rakyat tidak akan tinggal diam melihat tikus-tikus yang ingin memperlemah sang Pemburu, Rakyat siap membantu pemburu, bukan hanya sekedar membuat racun-racun tikus tapi juga membongkar sarang tikus para wakil rakyat Korup ini.
Sekedar ilustrasi tentang tikus, bahwa tikus adalah binatang yang licik dan cerdik, dia memiliki segala cara untuk mendapatkan targetnya demi perut dan kepentingannya. Namun ketika aktivitasnya mulai terendus maka tikus akan melarikan diri ke wilayah yang lebih aman agar sulit terjangkau oleh sang pemburu. Tikus itu juga gemar bernyanyi, lazimnya koruptor. Apalagi kalau dia sudah terperangkap, nyanyian cit…cit…cit terdengar kesana kemari tiada henti. Bernyanyi sambil tunjuk hidung ini dan tunjuk hidung itu, lempar batu sembunyi tangan, bersikukuh tak ada kesalahan yang di lakukan sebelum betul-betul bukti di temukan.
Salam Kompasiana :
Partai Demokrat Lokomotif Penggembosan KPK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H