Lihat ke Halaman Asli

Badrut Tamam

Nikmati tiap jengkal di mana kakimu berpijak, karena di atasnya ada langit yang harus engkau junjung

Harapan Semu Pelaku Judi Online, Untung Jadi Buntung

Diperbarui: 30 Juni 2024   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag / Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (dok pri)

SAMARINDA,-Fenomena judi online di berbagai negara sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, pun di Indonesia. Sehingga pemerintah mendeklarasikan keadaan darurat. Dengan kemajuan teknologi dan kemampuan untuk terhubung ke internet, setiap orang dapat menemukan banyak kemudahan dalam pekerjaan.

Namun, kemajuan ini juga memiliki sisi yang disalahgunakan, seperti praktik perjudian melalui platform digital. Meskipun berbagai undang-undang telah dibuat untuk melarang kegiatan ini, judi online terus berkembang dan berdampak negatif pada masyarakat. Salah satu masalah terbesar dalam menangani darurat judi online adalah fakta bahwa aktivitas tersebut lintas batas. Penegakan hukum menjadi lebih sulit karena banyak situs judi online berbasis di luar negeri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir ribuan situs web judi online. Namun, para pelaku masih mencari cara untuk menghindari pemblokiran dengan berpindah-pindah Lokasi dan negara menggunakan VPN dan mengganti nama situs.

Pengaruh judi online dapat dipastikan tidak hanya berpengaruh pada pelaku judi online tetapi juga keluarga dan masyarakat secara keseluruhan terpengaruh oleh judi online. Banyak kasus di mana orang kehilangan banyak uang, terjerat hutang, dan bahkan mengalami gangguan mental karena bermain judi.

Selain itu, kebiasaan berjudi seringkali menjadi sumber konflik keluarga, yang menyebabkan ketegangan dan masalah sosial lainnya. Judi hanyalah mimpi manis namun semu yang menggerus harta benda dan menghancurkan bahtera rumah tangga sepeti yang terlihat dalam kasus istri bakar suami karena judi online.

Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online), yang dipimpin oleh Menko Polhukan Hadi Tjahjanto, mengatakan bahwa data warga yang bermain judi online telah dikumpulkan di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu, jumlah transaksi dan perputaran uang yang dihasilkan dari aktivitas yang dilakukan sudah diketahui.

Dengan berbagai modus, judi online ini mencapai tingkat desa dan kelurahan. Data yang dikumpulkan oleh Satgas menunjukkan bahwa lima provinsi adalah rumah bagi pemain judi online.

Transaksi tersebut bahkan bernilai triliunan rupiah. Jawa Barat memiliki transaksi terbesar dengan total Rp 3,8 triliun, sedangkan DKI Jakarta berada di posisi kedua dengan transaksi senilai Rp 2,3 triliun. Jawa Tengah adalah negara ketiga dengan jumlah pemain judi online terbanyak, dengan perputaran uang sebesar 1,3 triliun. Jawa Timur berada di posisi keempat, dan Banten berada di posisi kelima.


Selain itu, Satgas menemukan bahwa hingga Juni 2024, 80.000 anak di bawah 10 tahun diidentifikasi bermain judi online. Ini adalah 2% dari 2,37 juta pelaku judi online di Indonesia.

Usia rata-rata pemain judi online Rentang usia pemain judi online lainnya adalah 10-20 tahun: 11% (sekitar 440.000 orang), 21-30 tahun: 13% (sekitar 520.000 orang), 31-50 tahun: 40% (sekitar 1,64 juta orang) dan di atas 50 tahun: 34% (sekitar 1,35 juta orang).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline