JEMBER,- Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu keguruan (FTIK) Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Achmad Siddiq Jember menggelar Joint Seminar Nasional bertema Kurikulum Merdeka Belajar : Tinjauan Kebijakan dan Pelaksanaan yang berlangsung secara virtual di salah satu aplikasi online meeting, Selasa pagi (16/11/2021).
Dr. Rukin, S.Pd., SH., M.Si. dari Universitas Teknologi Surabaya (UTS) dan Fajar Surya Hutama, S.Pd., M.Pd. dari PGSD Universitas Jember tampil sebagai narasumber utama pada joint seminar yang dihadiri ratusan praktisi pendidikan dan mahasiswa ini dipandu oleh Dr. Lailatul Usriyah, M.Pd sebagai moderator.
Prof. Dr. Hj. Mukni’ah, M.Pd.I., Dekan FTIK UIN KHAS Jember melalui Wadek 1 FTIK Dr. Mashudi dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena bisa melaksanakan joint seminar tentang kebijakan kurikulum merdeka belajar di kampus merdeka yang saat ini masih tahap awal dalam pelaksanaan.
“Alhamdulillah apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada narasumber dan semua pihak atas terselenggaranya join seminar bertajuk Kurikulum Merdeka Belajar : Tinjauan Kebijakan dan Pelaksanaan ini. Semoga apa yang telah kita usahakan dan kaji bersama ini mendapatkan limpahan berkah dari Alla SWT,” ujarnya.
Diawal pemaparannya, Dr. Rukin, S.Pd., SH., M.Si. dari Universitas Teknologi (ITS) Surabaya mengemukakan pertanyaan asumtif dengan bertanya kepada audience apakah itu merdeka belajar di kampus merdeka?. Rupanya hal tersebut yang memantik kehadiran para audience di join seminar ini. Untuk mengobati rasa ingin tahu audience Dr. Rukin menyampaikan beberapa landasan hukum terkait MBKM yang belum lama ini telah dicanangkan kementerian pendidikan.
“Setidaknya terdapat sepuluh landasan hukum yang mendasari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Republik Indonesia dalam mengambil kebijakan tentang MBKM ini. Landasan hukum pertama yang melandasinya yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa,” sebut Dr. Rukin.
“Tujuan kebijakan Merdeka Belajar di Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS. Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS. Menyusun kebijakan/pedoman akademik untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran di luar prodi. Dan Membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra.
Untuk bentuk kegiatannya sendiri, Dr. Rukin memaparkan kegiatan pembelajaran MBKM sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi yang meliputi, Pertukaran Pelajar, Magang/Praktik Kerja, Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, Penelitian/Riset, Proyek Kemanusiaan, Kegiatan Wirausaha, Studi/Proyek Independen dan Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik.