Lihat ke Halaman Asli

Badrut Tamam

Nikmati tiap jengkal di mana kakimu berpijak, karena di atasnya ada langit yang harus engkau junjung

Joint Seminar PGMI UIN KHAS Jember Bersama Ketua DPW FORSILADI Jawa Timur

Diperbarui: 17 November 2021   05:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok pri 

JEMBER,- Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu keguruan (FTIK) Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Achmad Siddiq Jember menggelar Joint Seminar Nasional bertema Kurikulum Merdeka Belajar : Tinjauan Kebijakan dan Pelaksanaan yang berlangsung secara virtual di salah satu aplikasi online meeting, Selasa pagi (16/11/2021).

Dr. Rukin, S.Pd., SH., M.Si. dari Universitas Teknologi Surabaya (UTS) dan Fajar Surya Hutama, S.Pd., M.Pd. dari PGSD Universitas Jember tampil sebagai narasumber utama pada joint seminar yang dihadiri ratusan praktisi pendidikan dan mahasiswa ini dipandu oleh Dr. Lailatul Usriyah, M.Pd sebagai moderator.

Prof. Dr. Hj. Mukni’ah, M.Pd.I., Dekan FTIK UIN KHAS Jember  melalui Wadek 1 FTIK  Dr. Mashudi dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena bisa melaksanakan joint seminar tentang kebijakan kurikulum  merdeka belajar di kampus merdeka yang saat ini masih tahap awal dalam pelaksanaan.

“Alhamdulillah apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada narasumber dan semua pihak atas terselenggaranya join seminar bertajuk  Kurikulum Merdeka Belajar : Tinjauan Kebijakan dan Pelaksanaan ini. Semoga apa yang telah kita usahakan dan kaji bersama ini mendapatkan  limpahan berkah dari Alla SWT,” ujarnya.

Dokpri

Diawal pemaparannya,  Dr. Rukin, S.Pd., SH., M.Si. dari Universitas Teknologi (ITS) Surabaya mengemukakan pertanyaan asumtif dengan bertanya kepada audience apakah itu merdeka belajar di kampus merdeka?. Rupanya hal tersebut yang memantik kehadiran para audience di join seminar ini. Untuk mengobati rasa ingin tahu audience Dr. Rukin menyampaikan beberapa landasan hukum terkait MBKM yang belum lama ini telah dicanangkan kementerian pendidikan.

“Setidaknya terdapat sepuluh landasan hukum yang mendasari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Republik Indonesia dalam mengambil kebijakan tentang MBKM ini. Landasan hukum pertama yang melandasinya yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa,” sebut Dr. Rukin.

“Tujuan  kebijakan Merdeka  Belajar  di Kampus Merdeka, program   “hak  belajar  tiga   semester di luar  program studi”  adalah  untuk  meningkatkan  kompetensi  lulusan, baik soft  skills maupun hard  skills, agar  lebih siap  dan relevan  dengan  kebutuhan   zaman,  menyiapkan lulusan sebagai  pemimpin masa  depan bangsa  yang unggul dan berkepribadian. Program-program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan  akan dapat memfasilitasi  mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya,” jelasnya.

Selanjutnya menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa  Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS. Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS. Menyusun kebijakan/pedoman akademik untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran di luar prodi. Dan Membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra.

Untuk bentuk kegiatannya sendiri, Dr. Rukin memaparkan kegiatan pembelajaran MBKM  sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi yang  meliputi, Pertukaran Pelajar, Magang/Praktik Kerja, Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, Penelitian/Riset, Proyek Kemanusiaan, Kegiatan Wirausaha, Studi/Proyek Independen dan Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik.     

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline