Lihat ke Halaman Asli

Badrut Tamam

Nikmati tiap jengkal di mana kakimu berpijak, karena di atasnya ada langit yang harus engkau junjung

LBH IAIN Samarinda Berikan Ruang Konsultasi dan Bantuan Hukum

Diperbarui: 22 Juli 2016   14:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SAMARINDA, BERITAIAIN,-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda sejak berdiri hingga kini tetap eksis dan komitmen dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

LBH yang berlokasi di jalan Abul Hasan Samarinda itu, banyak dikunjungi warga dengan berbagai kepentingan baik itu untuk sekadar ingin mengetahui informasi sekaligus konsultasi tentang hokum maupun yang tengah bermasalah dengan hokum.

“Warga yang datang ke sini ada banyak kepentingan. Selain konsultasi perihal hukum yang tengah mereka hadapi maupun yang ingin mendapatkan bimbingan serta bantuan hukum,” tutur Hefni Efendi, S.H.I selaku advokat LBH IAIN Samarinda.

Untuk itu lanjut Hefni Efendi, LBH IAIN Samarinda agar bisa membantu serta menjangkau penanganganan kasus hukum, pihaknya menempatkan 7 advokat yang terbagi di dua Pengadilan Agama dengan rincian 4 orang di Pengadilan Agama Samarinda jalan Ir. H. Juanda No. 64 dan 3 di Pengadilan Agama Tenggarong di jalan Pesut Timbau, Tenggarong.

“Adanya mereka di setiap pengadilan agama itu esensi utamanya adalah untuk memberikan pelayanan serta membantu masyarakat yang kesulitan mencari tempat untuk berkonsultasi,” kata bapak satu orang anak itu.

Menurut Hefni, keberadaan advokat LBH IAIN Samarinda di lembaga pengadilan agama tiap hari saat jam kerja itu guna membantu masyarakat umum untuk membuat surat gugatan agar prosesnya lebih cepat.

Ditanya perkara apa saja yang bisa dilayani LBH IAIN Samarinda, Hefni Efendi yang juga adalah dosen luar biasa Fakultas Syariah mengatakan perkara yang masuk di LBH masih di dominasi perkara perdata dibanding perkara PTUN atau pidana.

“Mungkin orang-orang masih berpikir bahwa LBH IAIN Samarinda hanya menangani kasus yang berlabel perdata padahal kami juga menerima kasus lain selain perdata yaitu pidana dan PTUN,” jelas advokat berlisensi Peradi itu.

Diperoleh informasi dari Hefni Efendi, Selain hadir sebagai lembaga bantuan hukum bagi masyaakat umum. LBH IAIN Samarinda juga sering dimanfaatkan menjadi laboratorium bagi mahasiswa yang ingin mengaplikasikan ilmu yang di dapat dikelas melalui teori-teori yang ada di buku.

“Kami selalu terbuka bagi mahasiswa khususnya dari Fakultas Syariah yang ingin belajar terkait kepengacaraan pada proses peradilan. Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan hukum, kami juga membuka pada kantor LBH yang ada di kampus 1 dan kampus 2,” tutupnya.#Suwardi/ Tamam/ Humas Dokumentasi pribadi

advokat-5791c4bdef7e61c50647f104.jpg

advokat-hefni-efendi-2-5791c4a6f77a61f20e124e8b.jpg




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline