Menurut David N. Hyman (1993), pembiayaan pembangunan adalah cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari upaya-upaya pemerintah dalam rangka membiayai berbagai pengeluaran pemerintah sesuai fungsi yang diembannya terkait penyediaan barang dan jasa bagi masyarakat, dimana dalam kegiatan penyediaan barang dan jasa yang dilajukan oleh pemerintah terjadi melalui proses politik dengan berbagai prosedur dan aturan yang berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan pilihan masyarakat.
Jadi, pemerintah berperan sebagai penyedia infrastruktur umum (publik). Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.
Masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan mempunyai peran penting dalam suatu pemerintahan. Pemerintah sebagai penyedia infrastruktur berkewajiban memberikan arahan dan menumbuhkan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan pemerintah saling menunjang dalam pembangunan dan harus saling melengkapi agar dapat tercapai tujuan pembangunan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan pembangunan di berbagai bidang yang didukung oleh segi ekonomi dan tetap bertumpu pada pemerataan sumberdaya.
Dilansir dari KPBU Kemenkeu, sumber-sumber pendanaan pembangunan berasal dri pemerintah yang diperoleh dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Hibah, Pinjaman Luar Negeri (PLN), Pinjaman Dalam Negeri (PDN), Surat Berharga Negara (SBN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) maupun sumber pendanaan yang berasal dari Non Pemerintah melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Saat ini, kebutuhan pendanaan pembangunan terus meningkat sedangkan sumber dana publik terbatas dan di sisi lain, berbagai instrumen pendanaan baru terus berkembang. Selain itu, salah satu tantangan utama dalam pembangunan Indonesia adalah menemukan sumber pembiayaan pembangunan yang relatif murah dan berkelanjutan (suistanable). Berbagai negara telah menerapkan hal ini, namun hal ini tidak mudah bagi negara Indonesia mengingat besarnya jumlah pembiayaan yang dibutuhkan serta semakin tingginya tingkat kompetisi antarnegara dalam mandapatkan dana investasi murah.
Sumber pembiayaan pembangunan diantaranya sebagai berikut:
- Pajak
Pajak sangat berperan dalam pembangunan negara dan masyarakat. Pajak digunakan untuk membiayai bermacam pengeluaran publik. Pajak merupakan kontributor terbesar dalam pendapatan negara. Sebagai sumber pendapatan negara, pajak digunakan untuk membiayai anggaran pembangunan dan untuk membiayai pengeluaran negara. Contohnya menyediakan berbagai fasilitas seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sarana publik lainnya.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP merupakan sumber penerimaan negara yang berasal dari kegiatan pelayanan selain pajak. Contoh dari PNBP adalah retribusi yang merupakan bayaran yang dikenakan atas sarana yang disediakan oleh pemerintah seperti retribusi pasar dan retribusi pelayanan parkir, royalti yang merupakan penghasilan yang didapat dari kepemilikan kekayaan seperti pembayaran atas pemanfaatan sumberdaya yang ada di Indonesia, denda & sanksi administrasi yang didapat ketika seseorang telat mengembalikan sesuatu yang bukan milik pribadi, dan hasil penjualan aset negara seperti jual kapal tanker milik negara.
- Hibah
Hibah merupaka bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, masyarakat, atau badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan letentuan peraturan perundang-undangan.
- Pinjaman Luar Negeri (PLN)
Pinjaman Luar Negeri (PLN) merupakan pembiayaan melalui utang yang diperoleh dari pemerintah dari pemberian pinjaman luar negeri yang diikat oleh perjanjian dan harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
- Pinjaman Dalam Negeri (PDN)
Pinjaman Dalam Negeri (PDN) diperoleh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Pemerintah Daerah (Pemda) yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
- Surat Berharga Negara (SBN)
Surat Berharga Negara (SBN) merupakan surat yang dikeluarkan oleh negara kepada masyarakat sebagai investor, dimana investasi tersebut digunakan untuk pembangunan negara. Investor tersebut adalah masyarakat yang kemudian dana yang diperoleh pemerintah digunakan untuk modal pembangunan negara.