Lihat ke Halaman Asli

Agung Soni

TERVERIFIKASI

Sudah Akui Jual Biskuit Babi, Indomaret Bebas "Sanksi Hukum" ?

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1400858388814784985

Setelah artikel saya dipublish di Kompasiana 18 Mei 2014 berjudul "Indomaret sedia Biskuit Jepang Mengandung lemak babi" , reaksi keras bermunculan dari warga masyarakat. Banyak komplain warga yang diajukan kepada Indomaret. Tentu saja Indomaret harus memberi penjelasan kepada publik dengan sejelas-jelasnya agar kepercayaan warga masyarakat tidak jatuh dan tidak ada lagi penilaian miring pada Indomaret.

Satu-satunya media yang kemudian mewartakan artikel saya adalah Okezone.Com. Tentu saja berdasarkan apa yang saya tulis adalah berdasarkan dari status seorang teman mahasiswa di Jepang yang sangat care kepada produk halal haram yang diimpor dari Jepang

Kabar mengejutkan datang dari Indomaret. Dari keterangan Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf kepadaOkezone, Jakarta, Jumat (23/5/2014) dapat ditarik kesimpulan kalau :

1.  Indomaret sudah menjual produk biskuit babi sejak bulan Januari 2013.

2. Ada 30 Toko dari 940 Toko Indomaret menjual produk biskuit babi tersebut yang bermerk Bourbon Cookie.

3. Biskuit Borboin Cookie disuplai oleh CV Roma yang berlokasi di Medan. Dalam verifikasi komposisi produk tahap awal, tidak ada unsur babi di produk tersebut. Setelah dilakukan pengechekan ulang , barulah didapati komposisi produk sudah tidak sama dengan komposisi awal. Artinya INDOMARET KECOLONGAN.

Kecolongan karena terlalu percaya begitu saja kepada penyuplai mereka CV Roma, tanpa mengadakan chek dan re-chek atas komposisi produk tersebut. Sudah jelas biskuit tersebut memakai kemasan produk berbahasa Jepang dengan tulisan huruf Kanji. Mengapa Indomaret tidak berhati-hati dan mengadakan verifikasi ulang kepada semua produk impor dengan tujuan bisa memisahkan produk halal dan non - halal. Adakah kesengajaan dari Indomaret dan CV Roma ? Ini tentunya pihak berwenang yang berhak memeriksa mereka demi kejelasan kasus.

Kejanggalan yang saya dapatkan adalah begitu Indomaret mengakui kesalahannya, dan meminta maaf kepada publik seperti yang ditulis di sini dan sini, lantas hanya sampai disini sajakah Indomaret bertanggung jawab kepada publik yang sudah membeli produk tersebut ? Wah, jelas ini "nikmat" nya berbisnis produk haram ya. Dan di masyarakat akan terbentuk opini kalau pengusaha yang menjual produk impor haram bisa bebas menjual produknya di Indonesia, setelah minta maaf, tidak ada sanksi hukum apapun. Waaah, nikmatnya. Uang dapat banyak, minta maaf, sudah meracuni warga Indonesia dan lantas BEBAS !

Indonesia benar-benar menjadi negara surga buat pengimpor produk non halal, dong bila seperti itu yang terjadi.

Lantas bagaimana dengan Undang - Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 yang sudah dilanggar Indomaret dan CV Roma yang berbunyi :

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline