Lihat ke Halaman Asli

KPU HST Serahkan Buku Laporan Pilkada 2015

Diperbarui: 3 Agustus 2016   09:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua KPU HST saat menyerahkan Buku Laporan Pilkada 2015 kepada Bupati HSt H Abdul LAtif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyerahkan buku laporan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2015 kepada Pemerintah Kabupaten HST yang diterima langsung oleh Bupati H Abdul Latif di ruang kerjanya, selasa (2/8).

Ketua KPU Subhani menuturkan, buku laporan tersebut merupakan sebuah rangkuman kegiatan secara menyeluruh terkait proses tahapan Pilkada serentak tahun 2015 di kabupaten HST dan juga berisi laporan penggunaan dana hibah daerah yang diberikan kepada KPU.

“Dana yang di hibahkan ke KPU dulu sekitar 13 milyar 600 juta, dan yang terpakai hanya 10 milyar 975 juta, jadi masih ada sisa 2 milyar 624 juta yang harus kami kembalikan, namun kami sangat berharap sisa dana hibah tersebut dapat kembali lagi ke KPU yang akan kami gunakan sebagai pembangunan kantor,”katanya.

Selain kepada pemerintah Daerah, buku laporan tersebut menurutnya juga diserahkan kepada DPRD HST, KPU Provinsi Kalsel, dan KPU Pusat.

“Alhamdulillah, KPU telah melakukan pilkada dengan tepat waktu dan baik walaupun tingkat kerawanan tinggi, serta seluruh proses gugatan yang ditujukan ke KPU dapat dimenangkan baik di PT UN maupun di Mahkamah Konstitusi dengan komitmen yang mengacu pada Undang-Undang yang berlaku,”katanya.

Bupati Latif juga sangat mengapresiasi kinerja KPU yang telah sukses melaksanakan pilkada dengan aman dan damai disetiap tahapannya, walaupun sempat di petakan dalam zona rawan konflik ke dua Se Kalsel, tetapi KPU membuktikan tidak ada sedikitpun masalah yang menimbulkan konflik dikalangan masyarakat HST.

“Untuk sisa dana hibah kami sangat setuju untuk dikembalikan ke KPU untuk pembangunan kantor, tetapi sebelumnya kita kaji bersama agar tidak menyalahi aturan yang berlaku mengenai penggunaan dana hibah,”katanya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline