Lihat ke Halaman Asli

TAGOR DUMORA

tagordumoralubis

Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Diperbarui: 17 September 2021   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasca ditolaknya Revisi Undang Undang Pemilihan Umum oleh Pemerintah Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan) kembali merujuk kepada UU No 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No 10 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang. 

Artinya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 167 ayat 1 UU No 07 Tahun 2017 "Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali". 

Pemilu terakhir dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 dengan demikian Pemilu selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024. 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah beberapa kali dilakukan oleh Pemerintah RI, Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menentukan waktu pemungutan suara Pemilu 2024. 

RDP terakhir yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 masih belum mencapai kesepakatan pelaksanaan Pemilu 2024. Usulan KPU disampaikan oleh Ketua KPU Ilham Saputra Pemilu 2024 diselenggarakan tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan tanggal 27 November 2024. 

Sementara Pemerintah diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian menyampaikan usulan Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan April atau Mei 2024 dengan mempertimbangkan Stabilitas, Politik dan Keamanan serta Kondusifitas di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sementara untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 Pemerintah melalui Mendagri menyetujui usulan KPU tanggal 27 November 2024. Mari kita tunggu kesepakatan pelaksanaan Pemilu 2024 yang ditargetkan pembahasannya selesai sebelum memasuki masa reses DPR RI bulan Oktober mendatang. 

Setelah tercapai nantinya waktu pemungutan suara Pemilu 2024 masih harus ditetapkan melalui keputusan KPU. Undang Undang memberi mandat kepada KPU untuk menetapkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan Pemilu seperti yang tercantum pada Pasal 167 ayat 2 UU No 07 Tahun 2017 " Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU". 

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah merujuk kepada UU No 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 8 " Pemungutan suara serentak nasional untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Replik Indonesia dilaksanakan pada bulan November Tahun 2024". 

Konsekwensi dari Pemungutan suara serentak nasional Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ini tentunya berimbas kepada masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 yang tidak sampai 5 (lima) tahun. 

Namun hal ini sudah tertuang pada Pasal 201 ayat 7 UU No 10 Tahun 2016 " Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline