Lihat ke Halaman Asli

Peran Penting APBN bagi Negara serta Cara Menyehatkan APBN Ketika Mengalami Defisit

Diperbarui: 7 April 2022   22:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau biasa disebut dengan APBN. Apa itu APBN? APBN sendiri yaitu rencana pengeluaran serta penerimaan uang negara tahun mendatang yang berhubungan dengan rencana dan proyek pada masa mendatang. Berdasarkan UUD tahun 1945 pasal 23 ayat 1, APBN memiliki pengertian pengelolaan uang dari suatu negara untuk setiap tahun yang telah ditetapkan pada undang-undang.

APBN juga dikatakan sebagai  rencana keuangan tahunan negara oleh Pemerintah Indonesia yang harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Dilansir dari gramedia.com, menurut para ahli APBN merupakan suatu pernyataan mengenai perkiraan pengeluaran dan penerimaan negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan atau yang akan datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi di masa lalu.

Tentu saja dalam setiap pelaksanaan memiliki suatu tujuan bukan? Lalu apa sih tujuan dilaksanakannya suatu APBN ini? Adanya APBN sendiri bertujuan untuk mengatur pendapatan yang di capai oleh negara serta mengatur pengeluaran belanja negara. Adanya APBN ini juga sangat penting supaya peningkatan produksi menjadi nyata, lapangan kerja menjadi baik, dan pertumbuhan ekonomi menjadi teratur. Ketika semua tujuan itu tercapai, maka kesejahteraan rakyat menjadi terwujud.

Apa sih fungsi APBN? APBN sendiri memiliki banyak fungsi bagi negara salah satunya yaitu APBN berfungsi sebagai suatu perencanaan. Mengapa dikatakan sebagai perencanaan? Karena anggaran suatu negara ini dijadikan pedoman ditahun berikutnya dalam mengatur serta merencanakan suatu kegiatan.

Fungsi lain dari APBN yaitu APBN dapat menjadi suatu stabilisasi bagi negara. Dikatakan dapat menjadi stabilisasi karena anggaran pemerintah ini dapat digunakan sebagai alat untuk menjaga serta mengusahakan suatu keseimbangan perekonomian yang fundamental bagi suatu negara. Tidak hanya itu saja, APBN memiliki fungsi lain seperti APBN sebagai otoritas karena menjadi suatu dasar terlaksananya pendapatan dan belanja di tahun yang ditentukan. APBN juga dapat sebagai pengawasan serta distribusi.

APBN sendiri memiliki asas tertentu dalam penyusunannya. Asas tersebut meliputi asas kemandirian, asas penajaman, serta asas penghematan. Asas kemandirian dimaksudkan bahwa APBN pembiayaan harus didasari pada kemampuan negara. Asas penajaman dimaksudkan bahwa APBN harus mempriotitaskan suatu pembiayaan yang bermanfaat. Asas penghematan dimaksudkan bahwa APBN harus dapat memperhatikan keseimbangan produktivitas agar tidak terjadi pengeluaran berlebih pada suatu pembiayaan.

APBN sendiri memiliki banyak landasan hukum dalam pelaksanaannya. Landasan hukum ini diperlukan agar APBN terlaksana secara baik serta terlaksana sesuai tujuan adanya APBN sendiri. Lalu apa saja landasan-landasan hukum dalam mengatur APBN ini? 

Landasan tertinggi tentunya mengacu pada UUD, landasan hukum APBN pada UUD sendiri tercantum pada UUD 1945 pasal 23 ayat 1. Tidak hanya UUD saja, banyak landasan hukum lain mengenai APBN ini seperti UU No. 1 tahun 1994 yang berisi tentang Pendapatan dan Belanja Negara, serta UU No. 17 tahun 2003 yang berisi tentang pembahasan keuangan negara.

Dalam penyusunannya APBN memiliki alur serta mekanisme tersendiri yang perlu diperhatikan. Alur dari penyusunan APBN yaitu yang pertama adalah Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau biasa disebut RAPBN yang dilaksanakan oleh Lembaga yang terkait yang didasari dari hasil analisis. Alur berikutnya yaitu pengajuan RAPBN oleh Pemerintah kepada DPR yang kemudian akan didiskusikan mengenai disetujui atau tidaknya sebuah RAPBN tersebut. Alur yang terakhir yaitu Ketika RAPBN telah disetujui oleh DPR, maka DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi sebuah APBN.

Lalu, darimana sumber pendapatan negara berasal? Berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Pasal 11 Ayat (3), pendapatan negara terdiri dari 3 sumber. Tiga sumber pendapatan negara ini yaitu berasal dari penerimaan negara berupa pajak, penerimaan negara berupa non pajak, dan yang terakhir berasal dari hibah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline