Lihat ke Halaman Asli

Cara Nikah Tanpa Biaya

Diperbarui: 17 Juni 2015   19:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Udah pengen nikah? Tapi nggak punya biaya nikah? Wah, sepertinya sobat tepat sekali membaca tulisan ini. Kali ini saya akan membahas bagaimana cara nikah tanpa modal. Wah, emang bisa ya nikah tanpa biaya? Tentu saja bisa. Berikut ini adalah caranya:


  1. Cewek yang sobat lamar bersedia nikah dengan cara sederhana, yang penting sah secara agama maupun negara (pencatatan sipil di KUA). Kalo ceweknya pengen nikah mewah tentu saja cara ini tidak berlaku. Hihi
  2. Calon Mertua dan kerabatnya juga harus mau menikahkan anaknya dengan cara yang sederhana. Sekali lagi yang penting sah secara agama maupun negara. Jangan sampe mertua sobat pengen dirayain gede-gedean pernikahan anaknya karena sebuah prestise di masyarakat.
  3. Nah, jikalau kedua syarat di atas sudah ok. Barulah kita melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu persiapan teknis pernikahan. Hal teknis apa yang dibutuhin untuk nikah? Yuk coba kita pikirin sama-sama! Hm, kira-kira ini kali yah yang diperlukan: mempersiapkan undangan, menentukan tempat akad nikah dan resepsi pernikahan, memilih fasilitas catering, memilih jasa rias pengantin dan dekorator, memilih jasa fotografer dan videografer, memilih musik pengiring atau hiburan selama acara resepsi, mempersiapkan souvenir yang akan diberikan kepada tamu undangan, membeli atau menyewa baju pengantin, dan membeli perlengkapan mahar atau seserahan yang akan diperlukan dalam upacara adat dan lain sebagainya. Masih adakah yang lain? Kalo ngga ada yuk kita bahas satu persatu! Kita usahain semua hal di atas kita dapatkan secara gratis. Kan judulnya juga nikah tanpa modal, hehe.
  4. Persiapan undangan. Karena pengen gratis, cukup undangan pake lisan. Atau paling banter modal dikit biaya internet melalui medsos atau via sms, hehe.
  5. Menentukan tempat akad dan resepsi pernikahan. Nah ini dia, emang ada yang gratis? Apalagi entar bayar KUA kudu bayar. Eits tunggu dulu, sekarang ini kan udah ada PP nomor 48 Tahun 2014 yang mengatur tarif nikah. Tarif gratis bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di KUA dan Rp600 ribu bagi pengantin yang melakukan pencatatan di luar KUA. Mau gratis? Akad sekaligus melakukan pencatatan pernikahan di KUA aja. Gratis Sob!
  6. Sisanya, sobat atur sendiri dech, yang penting bisa gratis, tanpa biaya nikah hehe. Kan sobat bisa pinjem atau minta tolong temen untuk melakukan hal-hal yang diperlukan.


Itu kira-kira caranya, masuk akal kan? Maksud saya bikin tulisan ini adalah jikalau kita sudah ngebet pengen nikah banget dan terkendala biaya nikah nggak salah kan pake cara di atas. Lagi pula pernikahan menurut Islam itu mudah, karena Islam bukanlah agama yang mempersulit, melainkan memberi kemudahan (yusrun), termasuk bagi orang miskin yang ingin menikah. Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah, dan tidaklah seseorang memperberat urusan agama, kecuali dia akan dikalahkan oleh agama.” (HR Bukhari). Allah SWT berfirman: “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS An-Nuur : 32).

Bagi yang belum menemukan jodohnya, silahkan  bisa lihat Tips Ampuh cari jodoh disini ^_^

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline