Lihat ke Halaman Asli

Tulus Abadi

Ketua Pengurus Harian YLKI

Pesan Strategis Apact Meeting bagi Indonesia

Diperbarui: 11 September 2018   11:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Setelah menjadi tuan rumah Asian Games, Indonesia kembali dipercaya menjadi tuan rumah sebuah pertemuan internasional, yakni APACT Meeting (Asia Pasific Tobacco and Health), diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, 12-15 September 2018. 

APACT Meeting dihadiri oleh lebih dari 20 negara di Asia Pasific, dengan sekitar 1.000 peserta, dan dengan menghadirkan puluhan nara sumber internasional, baik dari WHO dan atau LSM internasional. 

Opening Ceremony akan dilakukan pada Kamis, 13 September 2018, oleh Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. Nila Moeloek. Selain Menkes, juga akan hadir Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepala Bappenas RI. 

APACT Meeting diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, dibawah koordinasi Badan Kesehatan Dunia (WHO). Pelaksana nasional (host) acara ini adalah Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), dan YLKI menjadi salah satu co host-nya. 

APACT Meeting adalah pertemuan internasional di bidang pengendalian tembakau (tobacco control), yang berfungsi sebagai wadah berbagi pengalaman dan best practice dalam upaya pengendalian tembakau di negara-negara Asia Pacifik dan dunia. 

APACT Meeting juga untuk menyatukan kekuatan serta semangat bersama melawan invasi industri rokok raksasa, baik industri nasional dan atau industri multinasional. Lalu apa pesan stategis APACT Meeting bagi masyarakat dan Pemerintah Indonesia? Ada beberapa pesan strategis dari APACT Meeting ini, yakni:  Pertama, bahwa hal ini memperlihatkan adanya kekuatan, keinginan, dan upaya yang kuat yang selama ini dilakukan masyarakat Indonesia dalam upaya pengendalian tembakau, sekalipun Pemerintah Indonesia belum mengaksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). 

FCTC adalah kerangka konvensi pengendalian tembakau dalam skala global, yang sekarang telah menjadi hukum internasional, dan telah diratifikasi/diaksesi oleh lebih dari 190 negara di dunia.  

Kedua, APACT Meeting merupakan bentuk dorongan pada Pemerintah Indonesia untuk melihat bagaimana kebijakan dan regulasi negara lain dalam melakukan pengendalian tembakau, untuk melindungi masyarakatnya dari dampak negatif konsumsi tembakau/konsumsi rokok. Sebagai contoh, semua negara di dunia telah melarang iklan dan promosi rokok di semua media. Bahkan, di Australia bungkus rokok tidak lagi menggunakan merek rokok, tetapi berupa bungkus putih (plain packaging). 

Upaya pemerintah Indonesia menggugat hal ini ke WTO, pun ditolak. Implementasi kebijakan dan regulasi yang dibuat Pemerintah Indonesia masih sangat minimalis, karena begitu dominannya intervensi industri rokok dalam mempengaruhi pembuat kebijakan. 

Dan ketiga, momen APACT Meeting juga merupakan kesempatan bagi Pemerintah Indonesia untuk mendapat dukungan global di bidang pengendalian tembakau. Sebab salah satu dimensi pengendalian tembakau adalah upaya untuk menghadapi perusahaan rokok multinasional yg harus dihadapi secara bersama dan simultan. 

Salah satu invasi industri rokok multinasional adalah melakukan pembelian kepemilikan atas industri rokok nasional. Seperti PT HM Sampoerna yang telah dicaplok PT Philip Morris Internasional dan atau anak perusahaan PT Gudang Garam yang juga telah diakusisi oleh Japan Tobacco Company.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline