Lihat ke Halaman Asli

Kapolri Jenderal Timur Pradopo,Kumpulkan Perwira Kepolisian ,Rapatkan Barisan Satukan Sikap !

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak angin tidak hujan secara mendadak saja kampus PTIK,Jalan Tirtayasa,Jakarta Selatan terasa sangat sibuk dengan suatu pertemuan tertutup bagi pers.Hanya yang bisa terlihat berupa jajaran mobil dinas dari berbagai kestuan kepolisian,selain itu tidak diketahui apa tujuan pertenuan tersebut.Padahal biasanya pihak kepolisian sangat ramah dnegan para wartawan,akan tetapi sekarang terkesan sangat tertutup.

Para tamu undnaag juga hanya terdiri dari kalangan internal kepolisian sendiri,karena kononnya  pertemuan tersebut berupa pengarahan internal kepolisian yang akan dilakaukan sendiri oleh Kapolri Jenderal(Pol)Timur Pradopo.Dalam konteks ini tidak ada informasi yang diperoleh,bahkan Irjen(Pol)Saud Usman Nasution yang kini sebagai Wakil Bareskrim Polri yang sangat ramah dengan mediapun saat beliau ditanyakan oleh wartawan,sambil bergegas ia menjawab tidak tahu dan tidak tahu .

Kemungkinan besar pengarahan Kapolri terhadap perwira kepolsian tersebut erat kaitannya dengan "perseteruan" Polri-KPK  terkait persoalan simulator SIM yang menjerat mantan Kakorlantas,Irjen(Pol)Djoko Susilo dan Brigjen(Pol)Didik Purnomo .Ataupun pengarahan tersebut sebagai langkah-langkah untuk merespon intruksi Menkopolhukam,Djoko Susilo yang memerintahkan supaya Kapolri berkordinasi dengan KPK sebagai tindak lanjut "Joint Investigation" itu.

Tidak tertutup kemungkinan pengarahan itu justeru untuk melokalisir masalah itu supaya tidak merembes kemana-mana ,karena tidak mungkinan hanya dua perwira tinggi kepolisian saja sebagai tersangka yang melakukan tidak pidana korupsi dalam soal simulator SIM roda dua dan roda empat tersebut . Karenanya perlu menyatukan barisan dan sikap  kepolisian dalam menanggapi  masalah yang sangat serius itu.

Kita tunggu saja apa hasilnya,serta bagaimana tindak lanjutnya dalam mengentaskan masalah -masalah yang kini sedang di hadapi oleh dua lembaga negara tersebut.Meskipun tersangkanya sudah ditahan oleh pihak kepolisian sendiri,namun sesuai undang-undang no.30 tahun 2002  tentang KPK,yang didukung oleh Pasal 50 Ayat 1,3 dan 4, bahwa yang lebih berwenang untuk mengusut ,menyidik  tersangka para pelaku tindakan pidana korupsi  adalah KPK,bukan kepolisia ataupun kejaksaan.

Namun sekarang pihak kepolisian memaksakan kehendaknya untuk menyidik perwira tingginya itu, dan sehingga terjadi "ketegangan" antara kedua palang pintu dalam proses penegakan hukum di negara kesatuan Rewpublik Indoesia. Bahkan sampe sempat berhembus informasi,bahwa pihak kepolisian akan mendatangi KPK  yang ditanggapi KPK dengan menggembok pintunya serta menambah personil untuk mengawalnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline