Lihat ke Halaman Asli

Loan Agreement Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PemerintahIndonesia acapkalimelakukan Perjanjian PinjamanLuar Negeri atauyang popular dikenaldenganistilahLoanAgreementuntukPengadaaBarang/Jasa Pemerintah (publik Procurement),alasan terbesarseringnyLoan Agreementmenjadikebiasaanyang di tandatanganiPemerintahIndonesiaadalah karenatidacukupnyaanggaran.Diketahui bahwa anggaranPengadaaBarang/Jasa diIndonesiabaikdipusatmaupun daerahberasaldariAnggaraPendapatan daBelanja Negara/Anggaran Pendapatan danBelanjaDaerah (selanjutnyadisingkat APBN/APBD). Penerimaan perpajakan maupunpenerimaan bukan pajak setiap tahunnyaakanmasuk kekasnegaratidakhanya diperuntukkan kepadaBarang/Jasa, tetapisegalanyasudahmencakupuntukbelanjanegaradanpembiayaandalamataupun luarnegeri.

LoanAgreementatauperjanjianpinjamanadalah kontrak antarapeminjamdan pemberipinjamanyang mengaturhakdankewajibandidalamnya.Loan agreement sebagaiPerjanjianPinjamanLuarNegerifungsinyasamadengan undang-undangyakni berlakukepadaparapihakyang bersepakatmembuatperjanjian.Hal-halyang berhubungansyaratsahatautidaknyaLoanAgreement mengacukepada saratsah perjanjianpada umumnya sebagaimana jika dilihatdalamhukumIndonesia tepatnya pasal1320KUHPerdatayang mensyaratkansahsebuahperjanjianyakni(1)sepakat mengikatkan dirinyadalam sebuahperjanjian;(2)kecakapan untukmelakukan perjanjian; (3)suatu hal tertentu dan (4) sebayanghalal.

DalamhukumInternasionalstatusLoan Agreementyang dilakukanolehPemerintahIndonesiadenganpihakpemberipinjamanluar negeri(selanjutnyadi singkatdenganPPLN)baiksecarabilateralnegara tertentuataupunsecaramultilateral organisasi yang mengurusi pinjaman seperti Asia Depelopment Bank(ADB) dan International DepelopmentBank(ADB) masukkedalamranahnyaHukum Internasional Publik.Demikian karenaLoanAgreement tersebut dilakukanOleSubjekHukumInternasionalyakninegaradengannegara ataunegaradengan OrganisasiInternasional.KemudianjikamengacukepadaUndang-UndangNomor24 Tahun2000tentang PerjanjianInternasionalsebagaimana terdapatdalamPasal1 angka (1)menyatakan:

PerjanjianInternasionaladalahperjanjian,dalambentukdannamatertentu, yang diatur dalam hukum internasionalyang dibuatsecara tertuliserta menimbulkan hakdankewajiban di bidang hukum publik.”

Kemudian dilanjutkan dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa:

PemerintahRepubliIndonesiamembuatperjanjianinternasionaldengan satunegaraataulebih,organisasi internasional,atausubjekhukum internasionallain berdasarkankesepakatan,danparapihakberkewajiban untuk melaksanakanperjanjian tersebut dengan itikad baik

Telah jelabahwasetiap Loan AgreementdalaPengadaanBarang/JasaPemerintahyangdilakukanPemerintahIndonesiadengannegaraatauorganisasi PPLN merupakansalah satucontohperjanjianInternasional,terlepasdaribentuk dan namanya(nomenclature)Kemudiandalamhalpinjamanluarnegeri sebagaimana di dahuluidenganLoanAgreementmenjadiklasifikasipenting dalam perjanjian internasional sehinggaketikatelah di tandatanganiharus dilakukan pengesahan dalam bentukUndang-undang.Menurut MochtarKusumaatmadja dalam bukunyaPengantar HukumInternasional (hal.120) klasifikasimenurutmaterimateriperjanjian dimaksudkan agar terciptanyakepastianhukumdankeseragamanatasbentuk pengesahaperjanjian internasional dengan undang-undang.

KlasifikasiPerjanjianInternasionalmenurutUndang-UndangNomor24Tahun 2000tentanPerjanjianInternasionalperludilakukandenganundang-undangapabilaapabilaberkenaandengan :

a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dakeamanan negara;

b. perubahanwilayaataupenetapabatas wilayahnegaraRepublikIndonesia;

c. kedaulatanatau hak berdaulat negara;

d. haasasi manusia dan lingkungan hidup;

e. pembentukan kaidah hukum baru;

f. pinjaman dan/atau hibahluarnegeri.

Suatu PerjanjianInternasional selain berkenaan dengan haldiatas maka dilakukan pengesahan dengaPeraturaPresiden.Jelas bahwaLoans Agreementpada hakikatnyadilakukan pengesahandalam hukumIndonesiadenganbentuk undang- undang,akantetapidilihatdahuludalamketentuanLoanAgreementyang di perjanjikan kedua belah pihak apakahmensyaratkan dilakukanpengesahanatau tidak,jika tidak tercantumdi dalamnyamakapengesahan tidak mutlak dilakukan.

Sebuahpertanyaanmunculkemudianbahwahukummanakahyanakan berlaku dalam Loans AgreementPengadaanBarang/JasaPemerintahyang dilakukaIndonesia dengannegaraatau organisasiPPLN. Untukmenjawabpertanyaan tersebut merupakansebuahdilema karenaIndonesiatelahmengaturnyke dalaPeraturaPresidenNomor54tahun2010danperubahannyatentanPengadaanBarang/Jasa Pemerintahsedangkannegaraatau organisasi PPLN memilikiketentuannyatersendiri yangdi tuangkannyakedalamProcurement Guideline.

Jikaditelisisklebihdalambahwa dalam dalamPeraturan PresidenNomor54 tahun2010tentang PengadaanBarang/JasaPemerintahmenghendakibahwayang digunakanadalahsesuaidenganhukumIndonesia denganmengedepankankepentingan nasional,selanjutnya dalamProcurementGuidelineyang dibuatolehnegaraatau organisasiPPLNmenyaratkankepadahukumInternasionaldengaberbagaiketentuayangmemperlihatkan lebih menguntungkakepadanegaranya.

Senada dengan haltersebut,seorang ahlihukumInternasional,DamosDumoli Agusman dalambukunyaHukumPerjanjianInternasional:KajianTeori danPraktik Indonesiamenyatakan:

dewasainitelahterdapattrenbahwadalamperjanjianpinjamandiantarapihak- pihak tersebutdiataskerapdipersyaratkanbahwa perjanjiantersebuttidak tundukpadayurisdiksinasionalsalahsatunegara pihakdalamperjanjian. Damos mencontohkanGeneralConditionsforLoansIBRD 2005. Sehingga, dalamhal hukuminternasionalmengatur perjanjiandiantara pihak dalam konstelasiini,makaparapihaksecarasadarmemosisikandirinyaseimbang di hadapan hukum internasional.

Sehinggapadaakhirnya,sebagainegarapeminjam,PemerintahIndonesiatentu harusmemahamiketentuanyang dibuatoleh negaraatauorganisasiPPLN,tetapi dalamhalinijugaharus berpikirbahwaketika LoanAgreementhendakdi tandatangani melihat dampakyangditimbulkan, tidak inginnyapenyediaBarang/Jasa dalamnegeritidakmenikmatiproyek-proyekpengadaanyang menyejahterakan bangsa. SebuahmimpibesarBangsaIndonesia mempunyai ketentuan khusus mengenaPengadaanBarang/Jasayangberawal dariLoans Agreement.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline