Lihat ke Halaman Asli

Syonya MedoniaTein

Mahasiswa prody pendidikan bahasa Inggris IPS

Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual

Diperbarui: 14 Juni 2024   17:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kasus kekerasan seksual seakan tidak habis-habisnya Hampi setiap hari kita mendengar kasus tersebut.komnas perempuan bahkan menemukan bahwa setiap hari sekitar 35 orang wanita mengalami kekerasan seksual hal ini dapat dialami oleh laki-laki dan perempuan kekerasan seksual dapat menimbulkan rasa tidak nyaman tetapi juga kadang membuat korban mengalami depresi dan sebagainya.

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan,menghina, melecehkan,dan menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang yang berakibat penderitaan psikis atau fisik termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilangnya kesempatan untuk melaksanakan pendidikan dengan aman.kekerasan seksual masih sering terjadi di kehidupan sehari-hari baik dilingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah menurut sumber informasi dari perlindungan perempuan dan anak yang di gagas oleh kementerian pemberdayaan perempuan dan pelindung anak pada tahun 2023 terdapat 11.686 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Kekerasan seksual sering dialami oleh  perempuan dibandingkan laki-laki, kekerasan dapat berdampak pada psikologis selain itu kekerasan perempuan juga dapat berdampak pada kematian misalnya,upaya untuk bunuh diri, gangguan mental serta gangguan kesehatan reproduksi

Kekerasan seksual menjadi sesuatu yang cukup menarik perhatian publik karena korban kekerasan seksual akan mengalami gangguan mental atau depresi dan berakibat pada jangka panjang maka ini tentu menjadi sesuatu yg sudah seharunya menjadi tanggung jawab semua pihak , adapun upaya yang dapat diambil pemerintah untuk dapat mengurangi bahkan mencegah tindak kekerasan seksual yakni mengambil langkah tegas dengan dikeluarkannya UU yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS. Langkah tegas ini diharapkan mampu mencegah bahkan mengurangi tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu melalui lembaga-lembaga juga sukarelawan terus dilakukan upaya pencegahan dini melalui sosialisasi terhadap anak-anak sekolah bahkan masyarakat umum mengenai tindak pidana kekerasan seksual dan akibatnya. Untuk dapat mengatasi hal ini bukanlah hal yang mudah, dibutuhkan upaya kerja keras serta kerja sama dari berbagai pihak baik pemerintah, aparat keamanan, bahkan dukungan penuh dari masyarakat pada umumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline